Wanita 27 Tahun Ketahuan Selundupkan Sabu

Istri Selundupkan Sabu di Alat Kelamin untuk Suami, Tiba-tiba Tercecer di Lantai Lapas Barelang

Istri Selundupkan Sabu di Alat Kelamin untuk Suami, Tiba-tiba Tercecer di Lantai Lapas Barelang

Kapolresta Barelang Kombes Hengki memberi keterangan pers mengenai tangkapan sabu di Lapas Barelang (Foto: Margaretha/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang wanita ditangkap petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Barelang. Ia kedapatan membawa 5,49 gram narkoba jenis sabu. 

Tersangka berusia muda, SU (27). Modusnya, SU hendak menyelundupkan sabu ke dalam Lapas dengan cara membawa sabu dengan menyembunyikan di alat kelaminnya.

Maksud SU agar tidak mencurigakan dan tak terdeteksi petugas.

Namun malangnya, pada saat melintas di depan petugas, sabu-sabu yang sudah dalam bentuk paket itu terjatuh ke lantai Lapas Barelang. 

"Tersangka membawa dua paket yang diduga narkoba jenis sabu, paket tersebut dikemas dengan lakban," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Polisi Hengki, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (25/9/2017). 

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/9/2017) lalu. Menurut pengakuan SU, ia membawa sabu tersebut untuk suaminya yang mendekam di Lapas Barelang.

"Saat diamankan tersangka hendak berkunjung dan membawa barang tersebut untuk diberikan kepada suaminya," ujar Hengki. 

SU merupakan istri dari Asen, terdakwa kasus pembunuhan seorang model belia di Batam beberapa tahun lalu. Paket narkoba tersebut dibawa tersangka berdasarkan permintaan suaminya itu.

Berdasarkan keterangan pegawai Lapas, SU saat itu sudah dilakukan pemeriksaan badan dan pemeriksaan barang-barang bawaannya. Namun terlihat kecurigaan karena perilaku tersangka saat izin ke kamar mandi. 

"Kemudian kami periksa kembali, dan dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukanlah dua paket narkoba yang sudah dilakban," ujar Kepala Satuan Keamanan Lapas Barelang. 

Setelah itu tersangka langsung diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang.  

Kepada tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup. 

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews