Satker Karantina Perikanan Natuna Tegur Penyuplai Kepiting Bakau yang Langgar Aturan

Satker Karantina Perikanan Natuna Tegur Penyuplai Kepiting Bakau yang Langgar Aturan

Kasatker KIPM Natuna, Arrofik melepaskan kepiting bakau betina yang akan bertelur ke perairan bakau di kawasan Pering, Ranai, Rabu (20/9/2017)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM-KHP) Kelas II Tanjungpinang, Satker Natuna menahan ratusan kepiting bakau (Scylla Spp) yang akan dikirim ke Batam, Rabu (20/9/2017).

Kasatker KIPM-KHP Natuna, Arrofik mengatakan pihaknya mendapat laporan terkait adanya distribusi ratusan kepiting bakau dari dermaga rakyat Pering, Natuna menuju Batam yang diduga menyalahi aturan.

"Petugas kami melakukan pemeriksaan ulang media pembawa berupa empat koli kepiting berisi sebanyak 381 ekor," ujar Roffik di kantornya.

Petugas melakukan pemeriksaan jumlah, ukuran terhadap media pembawa yang dilaporkan di tempat penampungan saat pengepakan.

"Dari 381 ekor kepiting itu, didapati lima ekor kepiting bakau betina dalam kondisi bertelur. Kemudian dilakukan tindakan penahanan dengan membawa media pembawa tersebut di instalasi karantina Satker KIPM," ujar Roffik.

Kepiting bakau betina diletakkan dan dicampur dengan posisi dibawah box styrofoam.

"Ini melanggar pasal 3 huruf d Permen KP nomor 56 tahun 2016 dan Pasal 16 ayat 1 UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan," ujar Roffik.

Ia menambahkan pihaknya akan terus memonitor dan melakukan sosialisasi terkait hal ini kepada pelaku perikanan.

Sementara itu, kepiting bakau betina yang akan bertelur maupun yang tidak sesuai spesifikasi aturan dilepas di wilayah hutan bakau Pering, Ranai disaksikan Kapolsek, Danramil dan unsur FKPD lain. 

Sementara penyuplai kepiting di wilayah Pering tersebut diberikan surat teguran.


(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews