Sidang Kasus Pembunuhan Umi Kalsum Semakin Alot

Sidang Kasus Pembunuhan Umi Kalsum Semakin Alot

Majelis Hakim memanduk para saksi mengucapkan sumpah di Pengadilan Negeri Batam (Foto: Koko/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasus pembunuhan Umi Kalsum kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/9/2017). Agenda persidangan mendengarkan keterangan para saksi.

Tiga saksi dihadirkan ke meja persidangan Yohanes Bonar, Poloan Silaban, Heru Wibowo, anggota Reskrim Polresta Barelang.

Ketiganya ikut menangkap Darwis, terdakwa kasus pembunuhan itu, di wilayah Kundur, Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada Selasa (21/2/2017).

Umi Kalsum diketahui tewas terbunuh dengan cara digantung di Baloi Kolam, Batam. Ia digantung di sebuah pohon dengan sebuah kain sarung. Polisi kemudian menangkap Darwis yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan.

Ketua Majelis Hakim Endi Nurinda menjelaskan, ada beberapa keterangan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ada yang aneh, kalian bertiga ditulis di BAP menanyakan identitas tersangka dengan memanggil nama tersangka, namun di situ tersangka bilang saya bukan pembunuhnya, dan lihat saja CCTV-nya," ujar Endi.

Dalam keterangan saksi disebutkan, ketiganya hanya melihat korban dan terdakwa di saat check in pada tanggal 16 dan 17 Februari 2017 dan pukul 22.00 keduanya keluar bersamaan.

“Kami lihat CCTV pada tanggal 16 di saat check in dan 17 Februari 2017 pukul 22.00 korban dan tersangka keluar dari hotel. Tersangka masuk ke hotel kembali pukul 24.00 dan terlihat ada sebuah mobil jenis Avanza berada di depan hotel," ucap saksi Yohanes Bonar kepada, Senin (18/9/2017).

Selain itu sambung Yohanes Bonar, dirinya bersama rekan rekan bertugas menelusuri tersangka pasca korban tewas dan dari keterangan keluarga korban bahwa ada beberapa barang milik Darwis berupa peci.

"Ada pihak keluarga korban mengenali barang-barang korban," katanya.

Kuasa hukum terdakwa Utusan Sarumaha dalam persidangan tersebut sempat bertanya, apakah para saksi melihat rekaman di pukul 02.23 pada tanggal 18 September 2017.

Ia pun juga mengatakan, ada banyak hal yang tidak diselidiki oleh penyidik terkait aktivitas di luar lobi hotel dan CCTV di bagian luar.

Utusan menambahkan, pihak penyidik apakah ada menanyakan kepada sekuriti yang saat itu bertugas pada tanggal 18 Februari 2017.

Hakim Ketua Sidang Pengadilan Negeri Batam mengatakan, di dalam Berita Acara Pemeriksaan pukul 00.32, saksi Darmawi Rustam Hendry tidak ada tertulis.

Sidang Umi Kalsum akan dilanjutkan setiap Senin, Rabu, dan Kamis, untuk menghadirkan 30 orang saksi.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews