Darwis Bantah Bunuh Umi Kalsum dengan Cara Digantung, Ini Alibinya

Darwis Bantah Bunuh Umi Kalsum dengan Cara Digantung, Ini Alibinya

Darwis terdakwa kasus pembunuhan Umi Kalsum (Foto: Koko/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Terdakwa Darwis membantah kesaksian Timoteus Ketua RT Baloi Kolam, Batam, mengenai keberadaannya di Baloi Kolam, sebelum kejadian pembunuhan Umi Kalsum. 

Darwis membantah keterangan Timoteus bahwa dirinya pernah berbelanja di sebuah warung dan bertemu dengan saksi.

Timo mengatakan kepada majelis hakim saat sidang di PN Batam, kemarin, sebelum Umi Kalsum ditemukan menjadi mayat, Darwis pernah berbelanja dan bertemu dengan saksi di sebuah warung.

"Tidak benar yang mulia apa yang disampaikan oleh saksi bahwa saya pernah belanja dan bertemu dengan Timoteus," ujar Darwis di hadapan Ketua Majelis Hakim Endi Nurinda di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Batam saat sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (14/9/2017).

Darwis juga menjelaskan, saat kejadian dirinya sudah berada di dalam kamar hotel yang berada di daerah Nagoya untuk beristirahat sebelum korban ditemukan pagi harinya di sebuah lahan kosong di Baloi Kolam.

"Saya sudah di dalam kamar atas sebuah hotel di Nagoya untuk tidur dan apa yang tidak dituduhkan itu tidak benar dan pastinya bisa diputarkan rekaman CCTV milik hotel tersebut disidang ini semua gerak gerik saya pasti terekam dan pastinya ada sesuatu yang bisa dilihat rekaman itu," ucap Darwis.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Utusan Sarimahu mengatakan, ada sesuatu yang ganjil dalam kasus pembunuhan Umi Kalsum yang menyeret kliennya.

"Banyak hal yang menyimpang dari BAP ini karena perlu ada pembuktiannya nanti kalau semua saksi yang kita hadirkan berjumlah 30 orang lebih sudah bersuara disidang," ucap kuasa hukum yang berpenampilan jabrik tersebut.

Sidang perkara kasus pembunuhan Umi Kalsum akan digelar setiap Senin, Rabu dan Kamis. Hakim Ketua Sidang Endi Nurinda memutuskan Jaksa Penuntut Sigit meminta untuk menghadirkan para saksi.

"Sidang akan dilanjutkan setiap Senin, Rabu serta Kamis setiap minggu karena biar kita hadirkan semua saksi tiga orang setiap harinya," ujar majelis hakim.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews