Kasus Pembunuhan Pegawai BNN Indria Kameswari

Pelarian Abdul Malik ke Batam Gunakan KTP Palsu

Pelarian Abdul Malik ke Batam Gunakan KTP Palsu

Abdul Malik saat ditangkap di Batam

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Usai melakukan aksi pembunuhan terhadap istrinya Indria Kameswari di Bogor, Abdul Malik melarikan diri ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolda Kepri, Irjen (Pol) Sam Budigusdian menegaskan jika Abdul Malik datang ke Batam menggunakan KTP Palsu. Bahkan nama pria ini sesuai KTP aslinya adalah Mochamad Akbar.

"Tersangka datang ke Batam menggunakan KTP Palsu atas nama H Abdul Malik Azis. Pekerjaan swasta yang beralamat di Jalan Warakas I Gg A No 99A No 11 RT 09/02 Kelurahan Warakas Kecamatan Tanjung Priok," ujar Sam Budigusdian kepada pewarta di ruang Rupatama Mapolda Kepri, Senin (4/9/2017).

Kapolda mengatakan motif pembunuhan sedang didalami Polsek Bogor. Indikasi kuat adalah pembunuhan berencana sesuai KUHP Pasal 340.

"Tersangka merencanakan untuk membunuh dengan menembak istrinya di bagian punggung kanan dengan menggunakan senjata api," kata Sam.

Seperti diberitakan sebelumnya, pria ini ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Polda Kepri, Satuan Reskim Polsek Bogor dan BNN di Kavling Bengkong Wahyu RT 02/17, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong pada Minggu (3/8/2017) pukul 23.30.

Kasus pembunuhan Indria yang merupakan pegawai Badan Diklat BNN di Bogor ini heboh pada 1 September 2017.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews