Akal-akalan Rokok Noncukai

Rokok Noncukai Beredar Bebas di Tanjungpinang, Ini Daftar Pemainnya

Rokok Noncukai Beredar Bebas di Tanjungpinang, Ini Daftar Pemainnya

Kawasan Potong Lembu Tanjungpinang tempat beredarnya rokok noncukai di Tanjungpinang (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Rokok non cukai di Kota Tanjungpinang diduga beredar bebas. Pantauan batamnews.co.id di kawasan Potong Lembu, Tanjungpinang, rokok-rokok tersebut dijual bebas. 

Padahal kawasan itu tak termasuk daerah kawasan dan perdagangan bebas atau FTZ. Begitu juga di beberapa wilayah lainnya terutama di wilayah non Free Trade Zone.

Diduga rokok-rokok noncukai ini dimanfaatkan sejumlah orang meraup keuntungan. 

Aktivitas peredaran barang-barang ilegal ini juga merugikan negara dari sektor cukai. Menurut Ketua Gerakan Indonesia (GI) Kepri, Aldi Braga, kuota rokok dari Badan Pengusahaan Tanjungpinang ini dimanfaatkan mafia rokok.

“Kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar per bulan,” ujar Aldi Braga kepada batamnews.co.id, Kamis (31/8/2017).

Kepala BP Tanjungpinang Den Yealta beberapa waktu lalu menyebutkan para penerima kuota rokok tahun ini yakni CV Three Star Bintan, PT Bintan Aroma Sejahtera, PT Sarana Dompak Jaya, PT Pratama Dompak Karya, PT Bintan Adikarya Jaya dan PT Megatama Pinang Abadi.

CV Three Star Bintan mendapat kuota untuk menjual rokok merek Luffman Classics Mild sebanyak 100 dus, M-Mind 900 dus, Surry Super 200 dus dan Amos Internasional 200 dus.

PT Bintan Aroma Sejahtera mendapatkan izin menjual rokok berlogo khusus kawasan bebas merek S Super Merah 8.200 dus, S Super Hijau 200 dus, S Super 16 sebanyak 500 dus dan Absolut A100 500 dus.

Sedangkan PT Sarana Dompak Jaya mendapat izin menjual rokok merek Harmoni Premium 16 sebanyak 500 dus, RMX Biru 50 dus dan RMX Hitam 50 dus.

PT Pratama Dompak Karya mendapat kuota menjual rokok merek S Super Merah sebanyak 1.044 dus, S Super Hijau 200 dus, S Super 16 dan rokok merek Absolut A 100 masing-masing sebanyak 250 dus. PT Bintan Adikarya Jaya mendapat kuota menjual rokok merek Harmoni Premium 16 sebanyak 300 dus, RMX Biru 50 dus dan merek RMX Hitam 50 dus.

Terakhir, PT Megatama Pinang Abadi mendapat kuota menjual rokok merek UN sebanyak 4.800 dus, Gudang Rezeki 300 dus dan Strong 200 dus.

Kebutuhan rokok itu, katanya, ditetapkan berdasarkan hasil kajian yang melibatkan pihak perguruan tinggi dan masukkan dari berbagai institusi yang berkompeten.

(yud/snw)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews