Ketua Pansus Wagub: Mendagri Sudah Selesai Evaluasi Aturan

Ketua Pansus Wagub: Mendagri Sudah Selesai Evaluasi Aturan

Agus Wibowo dan Isdianto, calon wakil gubernur Kepri yang diusulkan Gubernur Kepri sebagai pendampingnya (Foto: dok. Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kementerian Dalam Negeri (Depdagri) akhirnya kelar mengevaluasi rancangan peraturan DPRD Kepri tentang Tata Tertib Pilwagub Kepulauan Riau.

Ketua Pansus Tatib Pilwagub di DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution mengatakan, hasil evaluasi rancangan peraturan DPRD Kepri tentang Tata Tertib Pilwagub Kepri berdasarkan Nomor Surat 188.33/6127/OTDA tgl 18 Agustus 2017. 

"Surat ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono," ijar Surya kepada batamnews.co.id.

Surya mengungkapkan, intinsurat secara umum menjelaskan rumusan rancangan peraturan DPRD Kepri tentang tata cara pemilihan gubernur Kepri sisa masa jabatan 2016-2021. 

"Semuanya sudah sesuai dengan peraturan undang-undang," ucapnya. 

Menurut Surya, meskipun semuanya sudah sesuai undang-undang, masih terdapat beberapa substansi kalimat dan frasa yg perlu diubah dan dilengkapi. "Masih ada beberapa hal yang perlu diubah," katanya. 

Saat ini Gubernur Kepri Nurdin Basirun masih menjalankan pemerintahan seorang diri tanpa wakil. Nurdin sudah menyerahkan dua nama ke DPRD Provinsi Kepri untuk dipilih menjadi wakil. 

Kedua nama itu adalah Isdianto Kepala Dispenda Kepri yang juga adik mantan Gubernur Kepri HM Sani yang mangkat. Kemudian Agus Wibowo Ketua DPC Demokrat Bintan yang juga Wakil Ketua DPRD Bintan.

Keduanya memiliki peluang yang sama menjabat sebagai orang nomor dua di provinsi.

(yes)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews