67 Napi di Kepri Dapat Remisi Langsung Bebas

67 Napi di Kepri Dapat Remisi Langsung Bebas

Gubenur Kepri Nurdin Basirun saat menyerahkan bukti remisi secara simbolis kepada napi di Lapas Narkoba Kelas II A Tanjungpinang. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Memperingati HUT ke-72 Republik Indonesia sebanyak 67 narapidana di Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi langsung bebas dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kanwil Kemenkumham Kepri Bambang Widodo mengatakan, jumlah warga binaan per 14 Agustus 2017 ini sebanyak 4.402 orang, yang mendapat remisi langsung bebas ada 67 orang.

"Jumlah yang mengajukan remisi ada sekitar 2.014 orang, yang mendapatkan remisi langsung bebas yakni sebanyak 67 orang," kata Bambang Widodo, Jumat (18/8/2017).

M Rifai (23) seorang narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas mengakui setelah keluar ingin bertobat tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi.

"Saya bertobat, cukup sekali masuk penjara pak," kata Rifai kepada Batamnews.co.id.

Rifai merupakan napi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan ia dihukum selama 1 tahun 8 bulan.

"Waktu 1 tahun 8 bulan itu bukan waktu yang singkat pak," ungkapnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews