Kawasan Wisata Senilai Rp 50 Triliun di Bintan Akhirnya Bakal Terwujud

Kawasan Wisata Senilai Rp 50 Triliun di Bintan Akhirnya Bakal Terwujud

Salah satu destinasi wisata Bintan Lagoi yang kerap dikunjungi wisatawan asing (Foto: wisatabintan.com)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Kekecewaan PT SUN Resort terhadap buruknya pelayanan yang diberikan Pemkab Bintan terjawab sudah. Anak perusahaan Indonesia Street City (ISC) asal Beijing itu akhirnya diizinkan untuk mengembangkan kawasaan wisata senilai Rp 50 triliun di Wacopek,  Batu Licin, Kabupaten Bintan pada 2018 mendatang.

Bahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk pilot project kota wisata terbesar dan terlengkap di Indonesia dan Asia itu juga akan diubah dan ditetapkan.

Kepala Bappeda Bintan, Wan Rudi mengaku Pemprov Kepri sudah menyetujuinya. Jadi pelayanan terkait pembangunan kawasan wisata itu sudah bisa dimulai 2018 mendatang.

"Tapi kami belum selesai menindaklanjutinya. Awal tahun depan selesai dan PT SUN Resort sudah bisa memulai pembangunannya kembali," ujar Wan Rudi, kemarin.

Untuk perubahan kawasan hutan yang dikelola PT SUN Resort sudah disetujui. Bahkan kawasan itu sudah ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL). 

Meskipun setatusnya sudah diputihkan. Namun harus diakomodir ke dalam RTRW Kepri dan RTRW Kabupaten Bintan.

"Untuk di tingkat Pemprov udah kelar. Sekarang kita sedang proses perubahan RTRW itu," katanya.

Setelah proses RTRW selesai. Kegiatan perubahannya akan diusahakan awal tahun depan. Namun perubahannya harus memiliki payung hukum yang tetap terlebih dahulu. Yaitu ditetapkan kedalam Perda RTRW.

"Setelah Perda RTRW disahkan. Barulah bisa diproses administrasi pembangunannya. Begitu juga izinnya bisa diterbitkan PTSP Bintan," kata dia.

(ary)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews