Pemerintah Terapkan Satu Ponsel Satu IMEI, Handphone Black Market Bakal Mati

Pemerintah Terapkan Satu Ponsel Satu IMEI, Handphone Black Market Bakal Mati

Ilustrasi. (foto: ist/net)

JAKARTA - Berdasarkan penelitian yang dipublikasikam oleh International Telecommunication Union (ITU) dan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) pada 2015, ponsel ilegal menyebabkan produsen dan distributor ponsel kehilangan 20,5% pendapatan di Indonesia. 

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai memberlakukan sistem analisis untuk memeriksa setiap smartphone (khusus 4G) yang masuk ke pasar Indonesia melalui nomor IMEI.

IMEI sendiri merupakan nomor khas yang terdapat pada unit smartphone dan berfungsi sebagai identitas smartphone. Biasanya sebuah IMEI memiliki jumlah 15 hingga 16 nomor. Bisa diibaratkan, IMEI sebagai nomor induk penduduk di KTP. 

Sementara untuk mengetahui apakah suatu smartphone 4G termasuk ilegal atau resmi, ternyata caranya cukup mudah. 
Diungkap oleh Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia Ali Soebroto, meski secara umum tergolong sulit, pengguna sudah bisa memeriksanya dari informasi negara pembuat. "Lihat saja ada made in Indonesia-nya tidak, kalau tidak berarti ilegal. Apalagi 4G," kata Ali, Kamis 10 Agustus 2017, di Gedung Kementerian Perindustrian. 
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah sudah memberlakukan kewajiban tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sehingga produsen smartphone harus memiliki komponen dari Tanah Air khusus untuk smartphone 4G. 

Meski demikian, ke depannya Kemenperin sudah bisa melakukan pengawasan dengan melakukan analisis IMEI untuk smartphone berbasis 4G. Hal itu setelah adanya kerja sama dengan Qualcomm, sebagai salah satu anggota dari GSM Association, yakni organisasi internasional yang memiliki data soal keabsahan IMEI. 

"Kan ada datanya dari GSMA, makanya kita kerja sama. Qualcomm akan bawa sistem pengolahan karena mereka punya akses ke GSMA. Jadi mereka bisa memeriksa ini (smartphone) benar enggak. Dalam enam bulan ini kami akan kembangkan sistem dan analisisnya," ungkap Dirjen ILMATE Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan. 

Putu juga menjelaskan bahwa dengan adanya penerapan sistem ini, smartphone 4G ilegal (termasuk jenis ponsel palsu yang didesain dan menyerupai merek orisinal) tak akan bisa berfungsi di Indonesia. 

"Jadi nanti kalau sudah kita berlakukan sudah tidak ada lagi ponsel-ponsel black market (selundupan). Karena satu ponsel satu IMEI, ibaratnya satu orang satu KTP. Tidak bisa dikloning-kloning. (Walaupun) ia bisa masuk, tapi tidak bisa dioperasikan," jelasnya.  

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews