Lanal TBK Tangkap Speed Boat Penuh Barang Elektronik dari Batam, Mesinnya Ditembak!

Lanal TBK Tangkap Speed Boat Penuh Barang Elektronik dari Batam, Mesinnya Ditembak!

Jumpa pers penangkapan speed boat membawa barang elektronik ilegal dari Batam di Lanal TBK, Jumat. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim WFQR Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK), berhasil mengamankan barang-barang elektronik dab kosmetik ilegal dengan kapal speed boat di perairan Penyalai, Karimun. Bahkan, petugas terpaksa menembak mesin speed boat untuk memaksanya berhenti.

Speed boat yang diduga berangkat dari Batam membawa barang-barang eloktronik dan kosmetik yang dimasukkan ke dalam 141 karung (koli).

Danlanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Totok Irianto menyebutkan dalam press rilis, Jumat (11/8/2017) bahwa speed boat tersebut membawa barang ilegal berupa barang elektronik.

"Pada Rabu (9/8/2017) Tim WFQR berhasil menggalkan speed boat berkecepatan tinggi, yang membawa barang eletronik saat melintas di Penyalai," ujar Totok.

Sebanyak 141 karung yang berisikan 100 unit laptop, 5.170 handphone android, 620 tablet, 117 perlengkapan komputer, 135 buah tas laptop, beberapa unit rokok elektrik dan 1 kotak kosmetik.

"Hasil tangkapan tersebut, bekerja sama dengan Koarmabar dan Lanal Tanjung Pinang, serta instansi lainnya," ucap Totok Irianto.

Speed yang berkecepatan tinggi tersebut, tidak mau berhenti setelah diberi peringatan dan juga tembakan peringatan.

Karena tidak mau berhenti, tim terpaksa menembak mesin Speed tersebut untuk dilumpuhkan," anggota telah memberi tembakan peringatan, tapi speed tersebut tidak mau berhenti. Terpaksa anggota menembak mesin speed untuk melumpuhkan," ujar Totok.

Dari speed tersebut, diamankan 17 ABK dan satu nakhoda berinisial Df, yang semuanya berasal dari Pekanbaru.

Lanal bekerja sama dengan Bea dan Cukai untuk melakukan penyelidikan, karena barang yang tidak memiliki dokumen itu masih dalam pengembangan.

"Kita masih kembangkan, dari mana asalnya tujuannya dan siapa pemiliknya," kata Danlanal TBK.

Speed tersebut melanggar Pasal 323 tentang Pelayanan dan Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews