Begini Modus Tersangka Dugaan Penipuan Arisan Online Tipu Korbannya

Begini Modus Tersangka Dugaan Penipuan Arisan Online Tipu Korbannya

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat jumpa pers kasus dugaan arisan online di Mapolres Tanjungpinang (foto : Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polisi berhasil menangkap Ayu Noviati (23), tersangka kasus dugaan penipuan yang berkedok arisan online berantai di Tanjungpinang. Tersangka diamankan di kampung halamannya di Bengkalis, Provinsi Riau, Minggu (6/8) lalu.

Untuk barang bukti, polisi mengamankan dua buah buku tabungan Bank atas nama Ayu Novianti.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan dari tangan tersangka diamankan dua buah buku tabungan, Bank BCA dan Bank BNI atas nama Ayu Novianti.

"Adapun barang bukti lain yakni 1 kartu ATM BCA, 1 KTP, kwitansi tanda terima uang yang dibuat oleh tersangka dan slip pengiriman uang ke rekeningnya, serta rekening koran korban kepada tersangka," kata AKBP Ardiyanto saat jumpa pers di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (9/8).

Tersangka, kata Kapolres, melakukan modus dengan cara menawarkan arisan online yang diimingkan kepada korban berupa keuntunggan yang berlipat ganda setelah korban menyetor uang kepadanya.

"Jenis arisannya get duo dimana modusnya disitu peserta arisan berpasangan, tapi disitu pasangannya tidak ada hanya rekayasa tersangka saja," kata Ardiyanto.

Adapun jumlah saksi dalam kasus ini, kata Ardiyanto ada sebanyak 8 orang dan saksi ini juga merupakan korban dari arisan tersangka.

"Tersangka menawarkan arisan ini kepada korban dengan manfaatkan media sosial," ujarnya.***

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews