Hampir Rp 100 Triliun, Menag: Seluruh Dana Haji Akan Diserahkan ke BPKH

Hampir Rp 100 Triliun, Menag: Seluruh Dana Haji Akan Diserahkan ke BPKH

Ilustrasi jemaah haji (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memastikan, seluruh dana haji yang komponennya terdiri dari setoran awal,  nilai manfaat atau optimalisasi, serta Dana Abadi Umat (DAU), seluruhnya akan diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Seluruh dana haji akan diserahkan ke BPKH, diserahkan pada akhir Agustus ini yang sifatnya umum, dan kedua lebih detil menunggu proses penyelenggaraan haji tahun ini selesai,” kata Lukman usai diskusi Forum Merdeka Barat 8 yang mengulas dana haji di Jakarta dikutip dari Setkab.go.id, Sabtu.

Penyerahan kepada BPKH itu, menurut Lukman, dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Meski diserahkan seluruhan, ia meyakinkan, bahwa BPKH  tidak bisa begitu saja mengivestasikan dana haji.

“BPKH harus membuat renstra, lalu di breakdown, kemudian  dikonsultasikan ke DPR,” ujarnya.

Ia mengakui, jika mekanisme kontrol yang diatur UU begitu ketat, sehingga BPKH harus membuat renstra, lalu kemudian renstra itu harus mendapat persetujuan dari DPR.

“Setiap 6 bulan juga harus menyampaikan laporannya tidak hanya ke Presiden, tetapi juga ke DPR RI,” kata dia.

Berdasarkan hasil audit per 2016, dana haji baik setoran awal, nilai manfaat, dan dana abadi umat mencapai Rp 95,2 triliun. Akhir tahun ini, diperkirakan total dana haji sekitar Rp 100 triliun.

Adapun penempatannya per 31 Desember 2016 adalah:  di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 35,65 triliun, deposito berjangka syariah sebesar Rp 54,57 triliun, dan Surat Utang Negara (SUN) sebesar sebesar 10 juta dollar AS atau Rp 136 miliar

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews