Penyidik Polres Jaktim Periksa David Tan Selama 3 Jam Dalam Penjara

Penyidik Polres Jaktim Periksa David Tan Selama 3 Jam Dalam Penjara

Erin Istri David Tan mengenakan baju hitam saat digiring di Reskrim Polres Tanjungpinang (foto : Afriadi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tajungpinang - Tim penyidik dari Polres Jakarta Timur (Jaktim) melakukan pemeriksaan terhadap David Tan, Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan terkait indikasi keterlibatan mengendalikan penyelundupan benih atau Baby Lobster yang di tangkap oleh petugas di Bandara.

"Benar, penyidik datang kesini melakukan pemeriksaan terhadap David Tan, diduga ikut terlibat mengendalikan penyeludupan Baby Loster dari dalam penjara," kata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang, Rony Widiatmoko melalui kepala Pengamanan Budi Istiawan kepada Batamnews.co.id, kamis (3/8).

Ia melanjutkan, David Tan diperiksa penyidik selama sekitar 3 Jam. Sementara Istrinya, Erin mengendalikan diluar. Erin ditangkap oleh petugas di Bandara Halim Perdanakusuma pada 30 Juli 2017 lalu.

"Istrinya ketangkap petugas, David Tan juga ikut diperiksa," katanya.

Budi tak membanta dan tidak juga membenarkan soal David Tan ikut mengedalikan penyeludupan Baby Lobster dari dalam penjara. Namun, kata dia, ada indikasi seperti itu.

"kalau David Tan dibawa petugas kami belum mendapat informasi mas," ujarnya.

Diktahui, David telah divoinis majelis hakim pengadilan perikanan Tanjungpinang pada 13 Juli 2017 lalu selama 3 tahun penjara, atas kasus penyelundupan benih lobster sebanyak 25.404 ekor, yang dikemas pada 10 box strowfoam dengan tujuan Singapura dan ditangkap petugas beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini dimuat, wartawan masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari penyidik Polres Jakarta Timur terkait keterlibatan David Tan.

 

(adi)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews