Mendengar Proses Masih Lama, Siti Aisyah Menangis Usai Sidang

Mendengar Proses Masih Lama, Siti Aisyah Menangis Usai Sidang

Terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

BATAMNEWS.CO.ID, Malaysia - Terdakwa pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam, Siti Aisyah (25), menangis usai sidang di Mahkamah Tinggi Jenayah 1 Shah Alam Selangor, Jumat (28/7).

Air mata Siti berlinang saat berbicara dengan Wakil Duta Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Andreano Erwin bersama dua orang staf dan sejumlah pengacaranya dari Gooi and Azurra.

Awalnya Siti tampak tegar saat memasuki ruang sidang, ia terlihat tegar dan menebar senyum kepada perwakilan KBRI di Kuala Lumpur, para pengacara maupun saat diajak mengobrol oleh penterjemah Bahasa Indonesia, Saiful Aiman.

Dikawal sejumlah aparat Polisi Diraja Malaysia (PDRM) yang mengenakan rompi anti peluru dan polisi wanita, Siti tiba gedung Mahkamah Tinggi Jenayah 1 Shah Alam Selangor pukul 08.15 setempat.

Dengan berpakaian batik warna biru dan kondisi diborgol Siti langsung dibawa ke lantai V yang menjadi tempat persidangan, namun dia terlebih dahulu ditempatkan di sebuah ruangan hingga sidang dimulai.

Sidang yang menurut jadwal dimulai pukul 09.00 waktu setempat molor hingga setengah jam. Keterlambatan karena hakim Dato Azi Bin Ariffin, Jaksa Penuntu Umum (JPU), Muhammad Iskandar Bin Ahmad dan pengacara kedua tertuduh mengadakan pertemuan terlebih dahulu di dalam ruangan terpisah.

Tepat pukul 09.30 Siti Aisyah dibawa ke ruangan sidang dan borgol dibuka petugas. Ia duduk di sisi kiri berdekatan dengan penerjemah, sebelah kanannya duduk Doan Thi Huong, terdakwa Vietnam berdampingan dengan penerjemahnya.

Andreano Erwin mengaku lebih banyak menguatkan Siti Aisyah karena persidangan sekarang lebih detail dibanding saat pengadilan tingkat rendah di Mahkamah Sepang.

"Dia mendengarkan materi. Melihat saksi ini dan itu. Dan ini menimbulkan pertanyaan dan saya rasa setelah sekian lama di penjara tentunya Siti Aisyah mulai berfikir ini ada apa, kok lama sekali. Saya kira ini wajar karena sudah lama tidak melihat keluar. Lama tidak bertemu keluarga dan mendengarkan sidang masih akan lama lagi," katanya dikutip batamnews.co.id dari Antara.

Ia menangis karena mendengar prosesnya masih lama dan dari bukti-bukti yang ada kesannya dia terlibat.

"Dia merasa apa ini betul? Kami sampaikan bahwa ini masih bukti-bukti yang belum bisa dipastikan. Semua masih dibahas pada sidang selanjutnya. Kemudian saya tenangkan, proses ini masih berlanjut. Masih ada setengah lagi," kata Andreano.

Andreano meminta dia tidak khawatir karena negara hadir membelanya dengan mendatangkan pengacara dan yang terpenting dia kooperatif.

Dia juga meminta Siti Aisyah mengingat-ingat lagi apa-apa yang belum disampaikan oleh pengacara karena ini membantu untuk membangun argumen dan memberikan sanggahan.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bersama empat orang lagi yang masih bebas pada 13 Februari 2017 didakwa telah membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim jong Un, bernama Kim jong-Nam pada pukul 09.00 pagi di areal Keberangkatan Bandara KLIA 2, Daerah Sepang, Selangor Darul Ehsan.

Karena perbuatan tersebut Siti Aisyah dihukum di bawah Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana bersama Seksyen 34 kanun yang sama, dengan ancaman hukuman mati.

Dakwaan dan hukuman yang sama juga diberikan kepada warga Vietnam, Doan Thi Huong (28).***

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews