Jaksa Menjawab

Pak Jaksa, Korban Salah Tangkap Apakah Ada Ganti Rugi?

Pak Jaksa, Korban Salah Tangkap Apakah Ada Ganti Rugi?

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Adi (Foto: Nurlis EM/ Batamnews)

Pertanyaan:

Selamat pagi Pak Jaksa, saya masyarakat biasa ingin bertanya.

Apakah kalau salah tangkap ada ganti ruginya? Misalnya masyarakat tertangkap dan ditahan berhari-hari, ternyata tidak terbukti bersalah, apakah ada ganti rugi yang diatur undang-undang?

M Suyanto, Batam

Jawaban:

Masy/korban salah tangkap bisa mengajukan praperadilan atas penahanannya sesuai dengan Pasal 77 KUHAP atau apabila seseorang divonis bebas oleh putusan pengadilan, maka atas dasar tersebut korban bisa mengajukan ganti kerugian kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak petikan/salinan putusan pengadilan diterima, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sesuai dengan Pasal 7 peraturan pemerintah Nomor 92 tahun 2015.

Terima kasih

Untuk bertanya silakan kirim pertanyaan Anda ke alamat email [email protected]

 

 

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews