Amnesti Berakhir, TKI Ilegal di Arab Saudi Terancam Ditangkap

Amnesti Berakhir, TKI Ilegal di Arab Saudi Terancam Ditangkap

WNI yang hendak pulang ke Indonesia diberi pengarahan oleh pejabat KBRI di Riyadh. (foto : BBCIndonesia)

BATAMNEWS.CO.ID - Otorita Arab Saudi menyatakan akan melakukan razia terhadap pekerja asing gelap, termasuk warga negara Indonesia, setelah perpanjangan amnesti berakhir pada Senin (24/07).

Hingga penutupan program amnesti atau pengampunan bagi pekerja asing ilegal, antara lain karena melebihi masa izin tinggal atau yang tidak mengantongi izin kerja, jumlah WNI yang mengikuti program pengampunan dari pemerintah Arab Saudi tercatat 12.298 orang.

"Kita tidak ada target karena ini amnesti dari pihak Arab Saudi. Kita tidak bisa menargetkan harus sekian dan ini bersifat sukarela," jelas Konsul KBRI Riyadh, Dede Ahmad Rifai, kepada wartawan BBC Indonesia, Rohmatin Bonasir, pada Selasa (25/07).

Ia juga tidak bisa memperkirakan jumlah warga negara Indonesia yang bekerja di Arab Saudi secara ilegal sehingga tidak dapat diketahui apakah sebagian kecil saja yang memanfaatkan pengampunan ini.

"Data yang kita terima dari pemerintah Arab Saudi selama ini adalah data yang sudah legal. Itu ada sekitar 226.000 orang. Itu yang terdaftar di Imigrasi Arab Saudi dan mempunyai izin tinggal."

Risiko penjara dan denda

"Sedangkan yang ilegal, kita minta ke pemerintah Arab Saudi sampai sekarang belum pernah diberikan datanya karena kemungkinan mereka juga kesulitan untuk mendata berapa WNI ilegal yang berada di Arab Saudi," katanya.

Laporan-laporan sebelumnya menyebutkan jumlah TKI gelap di Arab Saudi diperkirakan mencapai ratusan ribu.

Ditambahkannya lebih dari 9.000 dari 12.298 WNI yang memanfaatkan amnesti Arab Saudi telah pulang ke Indonesia, sebagian besar atas biaya sendiri.

Sisanya, menurut Dede Ahmad Rifai, diperkirakan masih menghabiskan masa berlaku izin keluar yang berlaku selama dua bulan sehingga mereka masih bisa bekerja.

Pada 29 Maret pemerintah Arab Saudi memberikan pengampunan selama tiga bulan dan kemudian diperpanjang satu bulan kepada tenaga kerja asing yang melewati masa izin tinggal (overstay) untuk mendaftarkan diri secara sukarela dan mengurus kepulangan.

Bagi mereka yang mengikuti program pengampunan ini maka mereka tidak akan dikenai denda maupun risiko hukuman penjara dan tidak akan dilarang untuk masuk kembali dengan visa baru.

Dede Ahmad Rifai mengaku mengkhawatirkan nasib warga negara Indonesia yang tidak mengurus izin keluar dari Arab Saudi sesudah perpanjangan amnesti berakhir Senin kemarin.

"Terus terang kita khawatir mereka nanti mendapatkan kesulitan karena pemerintah Arab Saudi sudah menyatakan akan melakukan razia besar-besaran setelah berakhirnya masa amnesti ini."

Jika tertangkap, lanjutnya, mereka terancam sanksi denda minimal 15.000 riyal atau lebih dari Rp50.000 dan sanksi hukuman penjara dengan durasi bervariasi tergantung jenis-jenis pelanggarannya.

Sejauh ini pihak berwenang Arab Saudi belum memberikan pemberitahuan kapan mereka akan mulai mengadakan penggerebekan.

KBRI bersama sejumlah perwakilan asing di Arab Saudi berusaha meminta perpanjangan amnesti agar lebih banyak warga negara mereka memanfaatkan program itu, walaupun sebagian memang memilih mengambil risiko.

"Dari informasi yang kami peroleh, mereka masih membutuhkan uang dan mereka mendapatkan gaji yang lumayan sehingga mereka memilih mengambil risiko untuk tinggal dulu dengan segala permasalahan yang dihadapi," terang Dede Ahmad Rifai.

Selain terancam denda dan hukuman penjara, WNI yang berada di Arab Saudi secara gelap juga berisiko tidak boleh masuk ke negara itu lagi begitu mereka ditangkap, menjalani proses hukuman dan kemudian dipulangkan ke Indonesia.

Ditambahkannya WNI yang telah mengikuti program amnesti sudah ada yang kembali ke Arab Saudi dan bekerja secara sah.***

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews