Lima Kali Rapat, Kisruh Ojek Belum Terpecahkan

Lima Kali Rapat, Kisruh Ojek Belum Terpecahkan

Demo ojek pangkalan di Kantor Gojek di Pelita (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dinas Perhubungan Kota Batam masih mencari solusi memecahkan kisruh ojek online dengan ojek pangkalan. Lima kali rapat hingga saat ini belum menghasilkan hasil.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendri mengatakan, di dalam peraturan perundang-undangan kendaraan roda dua memang belum diakomodir sebagai kendaraan angkutan orang. 

Baik itu di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Tapi tak ada aturan bukan berarti dibiarkan. Apalagi (ojek online) ini juga sudah jadi kebutuhan. Makanya dibuatlah kesepakatan antar pihak, kesepakatan itu ditaati. Itulah solusinya. Jadi, semua pihak memang harus duduk bersama dulu," kata Yusfa, Selasa (25/7) malam.

Apalagi persoalan yang terjadi antara angkutan online dan angkutan konvensional berkaitan dengan sumber mata pencaharian. Sehingga memang perlu diatur dalam kesepakatan bersama. Pasalnya beberapa kali pergesekan timbul di lapangan. 

Seperti kejadian kemarin, ojek pangkalan mendatangi kantor Gojek dengan menuntut agar Gojek berhenti beroperasi di Batam.

"Dari awal kami sudah coba memediasi, mempertemukan semua pihak. Kita kedepankan kesepakatan supaya tak terjadi pergesekan di lapangan. Disepakatilah, misalnya soal wilayah, tarif, kuotanya, badan usaha, persyaratan kendaraan, dan lainnya. Tapi tak pernah ada titik temu," kata dia.

Yusfa meminta agar masing-masing pihak mau duduk bersama untuk melakukan kesepakatan dan dapat diteruskan dalam peraturan.

"Cara ini sebenarnya juga sudah dilakukan di kota-kota besar. Terpenting sepakat dulu dari pihak-pihak yang berkepentingan, baru dibuat regulasinya. Kalau dari Pemerintah buat aturan tapi tak ditaati, buat apa," kata Yusfa.

Dari Pemerintah Kota Batam sebenarnya sudah punya pemikiran, bagaimana penghasilan ojek pangkalan juga bisa meningkat. Seperti dibuatkan satu aplikasi ataupun dipertemukan dengan UKM. 

Ia berharap rencana pemerintah untuk merevisi undang-undang lalu lintas dengan memasukkan kendaraan roda dua sebagai

angkutan orang dapatterwujud. Dari Pemerintah Kota Batam tinggal meneruskannya dalam bentuk peraturan di daerah.***

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews