Perbup Jam Wajib Belajar Malam Mulai Disosialisasikan di Lingga

Perbup Jam Wajib Belajar Malam Mulai Disosialisasikan di Lingga

Satuan Polisi Pamong Praja melakukan sosialisasi Perbup Jam Wajib Belajar Malam ke sejumlah sekolah (foto : Ruzi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lingga mulai melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jam Wajib Belajar Malam bagi siswa SD, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA di Lingga.

Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Lingga, Hazni Hamka mengatakan, untuk di Kecamatan Lingga, hari ini merupakan hari pertama pihaknya melakukan sosialisasi.

"Iya, untuk di Kecamatan Lingga hari pertama. Besok masih dilanjutkan lagi ke sekolah yang lain," kata dia usai memimpin sosialisasi di SMKN 2 Lingga dan MA YPKL Daik Lingga Selasa (25/07/2017).

Kata Hazni, pihak sekolah sangat mendukung dengan adanya Perbup dan sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut.

"Kita untuk melakukan sosialisasi ke semua sekolah tidak mungkin, kami hanya jadikan sampel sekolah-sekolah yang berada di ibu kota kecamatan yang bisa dijangkau. Hal ini mengingat tidak adanya anggaran sosialisasi di Satpol PP," katanya.

Dengan diadakannya sosialisasi Perbup Nomor 35 tahun 2017 tersebut, ia berharap pelajar tidak ada lagi yang keluyuran atau nongkrong yang tidak jelas dan lebih tertib pada malam hari terutama pada jam wajib belajar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ruzi

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews