Tersangka Pembunuh Warga Singapura Ditangani Polri, Bagamana Perjanjian Ekstradisi?

Tersangka Pembunuh Warga Singapura Ditangani Polri, Bagamana Perjanjian Ekstradisi?

Korban pembunuhan, Chia Ngim Fong, 79 tahun, dan Madam Chin Sek Fah, 78 tahun, (kiri). Tersangka pembunuhan Khasanah, 41 tahun (kanan) . (Foto: LIANHE WANBAO/The Straits Times)

BATAMNEWS.CO.ID – Mabes Polri menyatakan pemeriksaan tersangka pembunuh suami-istri di Singapura akan tetap berlangsung di Indonesia. Namun polisiakan bekerja sama dengan polisi Singapura untuk menuntaskan kasus ini.

"Polri yang akan menangani kasus ini bekerja sama dengan Kepolisian Singapura, namun tersangka Khasanah tidak akan dikirim ke Singapura karena asas principle of personaliteit," Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan kepada The Straits Times pada Kamis (29 Juni).

Juru Bicara Polri itu mengatakan personaliteit adalah sebuah prinsip hukum lokal yang menyatakan bahwa setiap orang Indonesia yang ditangkap di dalam negeri karena kejahatan yang dilakukan di luar negeri harus diproses di Indonesia.

Tersangka bernama Khasanah, 41 tahun. Ia diduga membunuh sepasang majikan Chia Ngim Fong, 79 tahun, dan Madam Chin Sek Fah, 78 tahun, di flat Bedok Reservoir mereka pada tanggal 21 Juni. Padahal suami-istri itu telah menampungnya bekerja sejak sebulan sebelum pembunuhan itu terjadi.

Setelah membunuh dia mengangkut sejumlah harta benda korban. Lalu melarikan diri melalui Pelabuhan HarbourFront Singapura menyeberang ke Indonesia melalui Batam.

Polisi Singapura bergerak cepat menghubungi Mabes Polri. Seminggu mengusut, penyidik Polri menemukan jejak tersangka di Jambi. Aparat Polda Jambi kemudian menangkap tersangka di sebuah hotel, Selasa lalu.

“Khasanah mengakui telah membunuh majikannya,” kata juru bicara polisi Jambi Kuswahyudi Tresnadi. Dari tersangka, polisi menyita beberapa potong perhiasan, jam tangan, telepon genggam, komputer laptop dan uang tunai dalam berbagai mata uang.

Saat ini Khasanah berada dalam tahanan Polda Jambi. Nasib Khasanah sekarang berada di tangan penyidik Polri. Proses hukum terhadap Khasanah akan berlangsung di Indonesia. Mulai dari proses penyidikan di tangan Polri, penuntutan di kejaksaan, hingga peradilan di pengadilan Indonesia.

Sebetulnya, Indonesia dan Singapura telah menandatangani sebuah perjanjian ekstradisi sebagai bagian dari paket yang mencakup Kesepakatan Kerjasama Pertahanan pada April 2007. Namun, kedua kesepakatan tersebut masih dalam proses ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR-RI).

Kedua negara, bagaimanapun, adalah pihak yang terikat dalam Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) di antara Negara-negara Anggota Asean.

Di bawah MLA, satu negara dapat memperoleh akses untuk menginterogasi tersangka yang ditahan di negara mitra, serta mengumpulkan bukti dan menyita aset penjahat.

Kementerian Luar Negeri sebelumnya mengatakan bahwa Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia atas permintaan MLA-nya.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews