Adik Pejabat Kepolisian, Feri: Saya Tak Pernah Memaki-maki, Saya Kenal Pinky

Adik Pejabat Kepolisian, Feri: Saya Tak Pernah Memaki-maki, Saya Kenal Pinky

Ruko yang sudah dibeli Pinky dari developer Candra Putra Jaya, Tanjungpinang. (Foto: afriadi/batamnews.co.id)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang – Adik seorang perwira polisi, Feri Jaya Yunus, menyatakan terkejut disebut memaki dan membentak Surya Nirwana di kawasan ruko di kawasan Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 8 Atas, Tanjungpinang.

“Tidak mungkin saya melakukannya, bang. Saya kenal baik Pinky, sudah lama saya mengenalnya. Masa saya mau berbuat begitu,” kata Feri kepada batamnews.co.id melalui sambungan telepon, Kamis (22/6/2017).

Sebelumnya diberitakan, ada egerombolan pria datang menyatroni ruko di kawasan Jalan Raja Haji Fisabilillah Kilometer 8 Atas, Tanjungpinang, pada 17 Mei lalu. Mereka langsung merangsek menghampiri Surya Nirwana, pembeli empat pintu ruko dari developer Candra Putra Jaya.

Mengaku utusan Candra Putra Jaya, para pria itu mencoba menghalau Pinky dari ruko itu. (Baca juga: Mengaku Adik Pejabat Kepolisian, ....)

“Waktu itu, memang sedang malam-malam, Bang. Saya melintas di kawasan itu dan melihat Pinky di situ. Kemudian saya menghampiri mereka. Saya mencoba melerai rebut-ribut itu. Tidak ada yang saya kenal di situ satupun Bang,” katanya. “Hanya Pinky yang saya kenal. Saya juga tak kenal dengan developer itu, tak pernah tahu siapa si Asun itu, Bang.”

“Saya bilang ke Pinky, dan orang-orang yang di situ. Jangan ribut malam-malam. Kalau memang ada persoalan melapor saja ke polisi, biar diselesaikan di sana. Jangan di jalanan. Jangan seperti ini menyelesaikan masalah. Setelah itu, saya pergi hanya seperti itu ceritanya Bang.”

Feri melanjutkan, setelah muncul berita soal membentak Pinky itu, ia kemudian berusaha mengontak Pinky untuk klarifikasi. “Tapi tak ada respon, Bang. Jadi saya mau bagaimana lagi. Saya mau klarifikasi," katanya.

Persoalan ini terjadi terjadi setelah Pinky membeli empat pintu ruko dari developer Candra Putra Jaya di kawasan itu. Pinky sudah menyetor uang lebih satu miliar. Namun ruko tak kunjung selesai dibangun. Akhir jadilah sengketa. Pinky melaporkan ke polisi. Pinky juga sempat mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tanjungpinang. Namun Pinky tak bisa menerima putusan BPSK.

Untuk mengatasai perkara ini, Kepala Polres Tanjungpinang AKBP Ardriyanto Tedjo Baskoro menyatakan segera memeriksa ulang pengaduan Pinky yang melaporkan telah tertipu developer Candra Putra Jaya. *** (nemo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews