Mengapa Polres Tanjungpinang Diamkan Laporan Korban Developer?

Mengapa Polres Tanjungpinang Diamkan Laporan Korban Developer?

Surya Nirwana telah melaporkan perkara penipuan yang dialami kepada Polres Tanjungpinang lebih setahun lalu, kini ia masih menunggu prosesnya. (Foto: adi/batamnews.co.id)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang – Mencari keadilan bagi Surya Nirwana bukan perkara gampang. Bahkan perempuan yang akrab disapa Pinky ini tidak tahu lagi hendak mengadu kemana atas perlakuan sewenang-wenang Developer Candra Putra Jaya. Padahal ia adalah konsumen, dan telah membayar empat pintu ruko di perusahaan properti yang berada di Tanjungpinang ini.

Anehnya, developer itu hendak merampas lagi ruko yang dijual kepada Pinky, bahkan mengirim sejumlah preman untuk mengintimidasinya. Setiap kali Pinky datang ke empat ruko yang telah dibelinya itu, selalu dihadang preman berwajah garang dan mengancamnya. Padahal ia sudah mengeluarkan uang lebih dari Rp 1 miliar untuk membeli ruko itu. (Baca: Developer di Tanjungpinang Kerahkan Preman untuk Rampas Ruko Konsumennya)

Sebetulnya, Pinky sudah membawa perkaranya ke ranah hukum. Ia melaporkannya ke Kepolisian Resort Tanjungpinang pada 17 Februari 2016. Dalam laporannya ia mengadu telah ditipu. Penipuan itu, menurut laporannya kepada polisi, disebutkan terjadi pada 2013.

Penerima laporan adalah Ipda Ridwan, salah seorang penyidik dari Polres Tanjungpinang. Sang penyidik meneken laporan pengaduan atas nama Kepala Polres Tanjungpinang di masa itu.

Lalu, pada 29 Februari 2016, Pinky menerima surat dari Polres Tanjungpinang. Disitu disebutkan, penyidik sudah menerima laporannya. Dalam surat disebutkan penyelidikan/penyidikan akan dilakukan dalam waktu 30 hari setelah laporan, dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan/penyidikan akan diberitahukan lagi kepada Pinky.

Bahkan dalam surat itu sudah disebut nama anggota Unit Idik Pidum Satreskrim Polres Tanjungpinang, Brigadir Septo Purnomo, serta menyertakan nomor telepon genggam si petugas yang disebut dapat dihubungi setiap saat dalam upaya proses mengusut kasus penipuan itu.

Surat pemberitahuan itu diteken seorang penyidik bernama Inspektur Satu Effendi, mengatasnamakan Kapolres Tanjungpinang. Surat ini dituliskan secara resmi, pada lembaran kertas berkop ‘’Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau Resort Tanjungpinang’’.

Di bagian bawah kop surat itu bertuliskan: ‘’Kami siap melayani anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan’’.

Namun, apa yang terjadi. Jangankan dikatakan cepat dan tepat, perkara itu sudah setahun lebih hingga kini tak jelas prosesnya bagaimana. Soal transparan, Pinky mengaku tak pernah diberitahu penyidik kelanjutan perkaranya, sehingga ia merasakan berada dalam kegelapan dunia hukum yang sedang ditempuhnya.

Itulah sebabnya Pinky mengaku kebingungan dengan urusannya itu. ‘’Saya butuh keadilan. Apakah sebab saya seorang perempuan sehingga dianggap lemah dan tak bisa melawan. Atau apakah sebab saya seorang warga keturunan, sehingga laporan saya tak digubris. Bukankah saya warga Indonesia juga, yang mengikuti prosedur hukum yang berlaku?’’ Pinky bertanya.

Hingga hari ini Pinky masih menunggu proses hukum yang telah dilaporkannya lebih dari setahun lalu itu.*** (nemo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews