Developer di Tanjungpinang Kerahkan Preman untuk Rampas Ruko Konsumennya?

Developer di Tanjungpinang Kerahkan Preman untuk Rampas Ruko Konsumennya?

Ruko yang sudah dibeli Pinky yang kini disatrioni para preman yang dikerahkan oleh Developer Candra Putra Jaya, Tanjungpinang. (Foto: afriadi/batamnews.co.id)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang – Developer Candra Putra Jaya, Tanjungpinang, diduga telah memperdaya dan mengintimidasi konsumennya sendiri bernama Surya Nirwana, pembeli empat pintu ruko di Jalan Raja Haji Fisabilillah Kilometer 8 Atas.

Dua dari empat pintu ruko yang dibeli Surya Nirwana itu dirampas paksa oleh pihak Developer. Bahkan, pihak Developer mengerahkan sejunmlah preman untuk mengusir perempuan yang telah membayar empat ruko itu.

Saat ini, pintu ruko itu sudah diganti dan digembok oleh developer itu. Padahal, Surya Nirwana yang akrab disapa Pinky ini telah memiliki akta jual beli dari notaris, dan bukti pembayaran, serta bukti setoran uang ke bank. (Baca: Mengapa Polres Tanjungpinang Diamkan Laporan Korban Developer?)

Pinky mengaku sudah melakukan kewajibannya membayar ruko tersebut kepada developer hingga sudah separuh dari harga empat unit ruko itu sejak tahun 2012. 

"Pada 2012 saya membeli 4 unit ruko dengan perjanjian pembangunan ruko selesai dalam waktu selama 15 bulan dan dengan cara membayar secara bertahap, tapi developer tidak menyelesaikannya, mereka hanya berikan satu unit saja," kata Pinky kepada batamnews.co.id.

Bukannya menepati janji, ternyata Developer Candra Putra Jaya malah merampas dua pintu ruko yang sudah dibayar oleh Pinky. "Oleh karena itu saya berusaha mepertahankan hak saya," kata Pinky.

Ia sempat mendatangi ruko yang sudah dibelinya itu, namun di sana sudah menunggu sejumlah preman yang berwajah garang-garang dan mengintimidasi  Pinky. Para preman itu mengintimidasi dan mengusir Pinky. "Saya tak kenal mereka, mungkin orang suruhan Asun (pihak developer)," kata Pinky.*** (adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews