Mie Ramen Diduga Mengandung Babi di Alfamart Disita

Mie Ramen Diduga Mengandung Babi di Alfamart Disita

Salah satu mie ramen asal Korea dengan merek Kimchi yang mengandung babi (Foto: Net/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia menarik empat peroduk mi instan asal Korea karena mengandung unsur babi. Dari pantauan wartawan batamnews.co.id beberapa supermarket di Kota Batam tidak lagi menyediakan mi instan tersebut, Senin (19/6/2017).

Seperti di Alfarmat jalan Bengkong Indah, di sana tidak terdapat lagi empat produk mie instan yang ditarik perederannya. Salah seorang karyawan Alfamart mengatakan, malam kemarin ada penyitaan beberapa mi instan ramen. 

"Memang malam ada penyitaan," ujar Septe di sela kesibukannya merapikan barang.

Septe mengungkapkan, penyitaan masing-masing 19 mie instan ramen plastik dan 22 mi instan yang cup. 

"Hanya itu, kita punya stok yang ada di rak saja. Sekarang yang tinggal di rak itu sudah ada label halal dari MUI," ujar dia.

Di tempat terpisah, salah satu toko yang berasa di daerah Sungai Panas tampak tidak menjual mie instan yang dilarang tersebut. Selain itu tidak ada juga penarikan dari BPOM Kota Batam dalam waktu dekat ini. 

"Di sini aman-aman saja, tidak ada penyitaan," ujar Dwi salah seorang penjaga toko.

Di beberapa toko tersebut tidak ditemukan merk mi instan yang dilarang BPOM tersebut. Namun ada beberapa merek mi ramen yang tersedia seperti merek Shin Ramyun Noodle Soup , Mikuya Ramen Nissin, Gekikara ramen dan Samyang.

Keempat mi instan yang dilarang itu adalah Mi Instan U-Dong dan Mi Instan rasa Kimchi produksi Samyang, Mi Instan Shin Tamyun Ramen Black dari Nongshim, dan Mi Instan Yeul Ramen dari Ottogi.

Sebelumnya, Corporate Communication GM PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart Alfamidi), Nur Rachman mengatakan mie ramen yang mengandung olahan babi tersebut tidak dijual di Alfamart Alfamidi.

"Samyang yang dijual di toko-toko Alfamart dan Alfamidi disuplai oleh PT Korinus, untuk Nongshim disuplai oleh PT Sukanda Jaya.  Sedangkan merujuk pada surat edaran BPOM, kedua produk yang wajib ditarik tersebut merupakan produk varian yang disuplai oleh PT Koin Bumi," ujar Nur, Senin (19/6/2017).

Ia memastikan bahwa produk yang mereka jual tidak mengandung babi, ataupun yang tertera dalam surat edaran BPOM untuk ditarik. "Kami pastikan semua produk yang dijual di toko-toko Alfamart Alfamidi sudah mendapat lisensi resmi BPOM," kata Nur.***

(yes/ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews