Penjelasan Kapolresta Barelang Soal Surat Edaran untuk Ojek

Penjelasan Kapolresta Barelang Soal Surat Edaran untuk Ojek

Kapolresta Barelang AKBP Hengki. (Foto: batamnes.co.id)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kapolresta Berelang AKBP Hengki meminta pemerintah menyelesaikan masalah yang melingkupi penarik ojek (driver ojek online dan ojhek pangkalan) di Batam. "Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemko) Batam, yang diwenangi oleh Dishub, bisa cepat mencari solusi yang baik," ujar AKBP Hengki.

Imbauannya itu, kata Hengki, disampaikan agar tidak mengulang aksi-aksi dan hal-hal yang bisa merugikan masyarakat. "Seperti melakukan sweping, intimidasi dan juga sampai melakukan penganiayaan. Mereka harus menentukan, agar tidak terjadi gontok-gontokan lagi. Nanti kita semua yang rugi," kata Hengki.

Itulah sebabnya, Kapolres menerbitkan surat edaran yang langsung ditekennya sendiri.  Surat Edaran tersebut, disebar ke semua pihak, baik ojek pangkalan, taksi, dan transportasi berbasis aplikasi, seperti Gojek.

"Surat edaran itu, untuk himbauan, agar bisa menahan diri dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," ujar Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, Senin (19/5/2017) sore. Seperti melakukan sweping, mengintimidasi, membuat keributan dan melakukan penganiayaan.

Saat ditanyakan, apakah dengan adanya surat edaran tersebut bisa diartikan bahwa ojek online boleh beroperasi dengan bebas mengangkut penumpang. Hengki menjawab kalau itu merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub). "Saya dari sisi kamtibmas," kata Hengki. *** (edo)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews