Surat Kapolresta Barelang Ini Bikin Driver Ojek Batam Gembira

Surat Kapolresta Barelang Ini Bikin Driver Ojek Batam Gembira

Ilustrasi driver Gojek. (Foto: detik.com)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam – Sepucuk surat yang diteken Kepala Polresta Barelang, AKBP Hengki, beredar di akun grup facebook wajah Batam. Diunggah oleh akun Bang Go-Jek, Senin (19/6/2017) surat itu intinya disambut gembira oleh driver ojek online di Batam.

Intinya surat berkop Polresta Barelang itu menyampaikan agar manajemen penyedia jasa transportasi atau penyelenggara angkutan orang tidak dalam trayek di kota Batam agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Seperti aksi sweeping atau razia, provokasi dan intimidasi atau menghentikan secara paksa, penyanderaan, penahanan terhadap kendaraan serta bentuk persekusi."

"Selaku aparat negara penegak hukum, Polresta Barelang akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perumdang undangan yang berlaku bagi setiap pihak yang melanggar hukum.''

Pada postingan surat ini, Bang Gojek membuat status: jalan kota Batam akan hijau lagi oleh gojek rider, semoga membawa berkah. Postingan ini mendapat tanggapan positi dari ratusan netizan.

Akun atas nama Lita Wulandary mengatakan, "Aamiinn, Alhamdulillah, ini ekonomi kreatif yang seharusnya mendapat support dari pemerintah, go go gojek."

Akun Waster Hausen Sagala juga mengatakan, "Selamat ya buat yang online... online tetap yang terbaik."

Kegembiraan para driver ojek online dalam menyambut surat Kapolres itu lantaran selama sebulan ini telah tertekan akibat keputusan Dinas Perhubungan Pemko Batam yang menghentikan ojek online. Akibatnya driver ojek online menjadi sasaran sweeping dan persekusi dari pesaing mereka.

Berikut adalah isi surat Kepala Polres Barleng yang difoto dan diuanggah ke medos itu.

  1. Rujukan, a) Undang undang RI No. 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. b) Undang undang RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. c) Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. d) Informasi intelijen khusus : R/Infosus/     /V/2017/IK tanggal.  Juni 2017 tentang permasalahan anatara penyedia jasa transportasi atau penyelenggara angkutan orang tidak dalam trayek di kota Batam. e) Kondisi perekonomian kota Batam tahun 2017 yang mengalami penurunan hingga 2%.
  2. Bahwa permasalahan yang terjadi antara penyedia jasa transportasi atau penyelenggara angkutan orang tidak dalam trayek di kota Batam (ojek dan taxi konvensional/pangkalan dengan yang berbasis aplikasi/online) berdampak pada tidak kondusifnya situasi kamtibmas, yang mana secara langsung akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi kota Batam.
  3. Pemerintah kota Batam saat ini sedang melakukan upaya mencari solusi terbaik bagi penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek di kota Batam, sehingga dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif, disampaikan kepada Saudara Ketua Aliansi / Manajemen penyedia jasa transportasi atau penyelenggara angkutan orang tidak dalam trayek di kota Batam agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, seperti aksi sweeping atau razia, provokasi dan intimidasi atau menghentikan secara paksa, penyanderaan, penahanan terhadap kendaraan serta bentuk persekusi.
  4. Selaku aparat negara penegak hukum, Polresta Barelang akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perumdang undangan yang berlaku bagi setiap pihak yang melanggar hukum.
  5. Demikian surat himbauan ini diaampaikan untuk dilaksanakan, atas prhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. *** (yude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews