Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Bisa Dapat DP hingga Renovasi Rumah!

Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Bisa Dapat DP hingga Renovasi Rumah!

Ilustrasi. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa memperoleh Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk kepemilikan rumah. Program nasional ini sudah dimulai di Batam dan digagas BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Bank BTN dan pengembang/developer perumahan.

Program tersebut berupa pembiayaan perumahan guna memenuhi kebutuhan perumahan bagi pekerja di Kota Batam.
Pembiayaan perumahan diberikan BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Bank BTN kepada para peserta dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Kredit Konstruksi bagi pengembang perumahan.

Program ini bertujuan untuk membantu pekerja untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau, sekaligus juga sebagai bentuk sinergi dalam mendukung program sejuta rumah.
 
"Manfaat Layanan Tambahan (MLT) merupakan salah satu manfaat yang selain manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan manfaat Jaminan Kematian (JKm). Manfaat Jaminan Pensiun (JP) dan Manfaat Layananan Co marketing," ujar Achmad Fatoni Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya di Harmoni One, Rabu (14/6/2017).

Toni menegaskan, manfaat daripada menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Sebab itu, dia meminta para pekerja segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya imbau, para pekerja dan para pekerja segera mendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat menikmati manfaat – manfaat program BPJS Ketenagakerjaan” kata Toni.

Ahmad Fauzan, Kepala bidang pemasaran penerima upah BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya mengimbau peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menggunakan fasilitas tersebut.

"Kredit Pinjaman Rumah (KPR) dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), diperuntukkan bagi para pekerja yang belum memiliki rumah, jika nanti ada peserta BPJS ketenagakerjaan yang mau, pakailah fasilitas ini untuk KPR-nya, " jelas Achmad.

Untuk peserta yang mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP) dengan masa kepesertaan minimum satu tahun bisa mendapatkan fasilitas dari program ini.

Sedangkan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, bisa mendapatkan program manfaat layanan tambahan Pembiayaan Perumahan ini dengan syarat mengikuti tiga program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm) juga dengan masa kepesertaaan minum satu tahun.

Program ini memberikan subsidi untuk rumah dengan harga sesuai ketentuan pemerintah dengan maksimal pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) plus Pinjaman Uang Muka (PUMP) sampai 99 persen.

Sedangkan untuk perumahan non subsidi, fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) plus Pinjaman Uang Muka (PUMP) yang akan disalurkan maksimal 95 persen dengan harga rumah maksimal Rp 500 juta atau dengan kata lain uang muka cuma 5 persen.

Sementara itu Kredit Konstruksi (KK) diberikan kepada para perusahaan dan developer yang ingin membangun perumahan dan diperuntukkan atau dijual kepada pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Terakhir, untuk Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), BPJS Ketenagakerjaan memberikan pinjaman maksimal Rp 50 juta dengan jangka waktu selama 10 tahun.

Kakanwil IV- Sumatera Bank BTN, Marfiades mengatakan bahwa tujuan sinergi antara pengembang, Bank BTN dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemenuhan rumah peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung program sejuta rumah dari pemerintah.  Menurutnya Kanwil IV- Sumatera sudah siap dalam memfasilitasi pembiayaan tersebut .

"Dengan adanya pertemuan ini sebagai pelaksanaan awal di Sumatera dan akan segera direalisasikan pertama kali di Kota Batam" kata Marfiades.

(rls)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews