Dirut PLN: Masyarakat yang Ribut Tarif Listrik Naik Hanya Isu

Dirut PLN: Masyarakat yang Ribut Tarif Listrik Naik Hanya Isu

Ilustrasi. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Media sosial diramaikan dengan isu kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Banyak netizen mengeluhkan kenaikan tarif listrik bahkan ramai-ramai membuat penolakan. Terkait hal tersebut, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir angkat bicara.

"Menurut saya hanya isu, mohon maaf, lebih ke arah mendiskreditkan, fitnah, baik untuk PLN maupun pemerintah. Ini sesuatu yang menurut saya tidak pada tempatnya," kata Sofyan dikutip dari laman merdeka.com.

Sofyan menuturkan, selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PLN tidak bisa menaikkan tarif dasar listrik sembarangan. Semuanya harus melalui persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia memastikan, saat ini tidak ada kenaikan TDL.

Sofyan mengatakan, saat ini PLN sedang mengeluarkan kebijakan untuk tidak lagi memberikan subsidi pada pengguna listrik 900 VA.

Kata dia, pada awalnya subsidi dengan kategori listrik 900 VA tersebut ditujukan bagi masyarakat tidak mampu, namun kenyataannya malah banyak dinikmati kalangan menengah.

"Karena memang fakta mengatakan yang 900 VA ini mereka mampu, tapi subsidinya lebih besar dari orang miskin yang 450 VA," jelasnya.

Sofyan menjelaskan, PLN menemukan ada pengguna listrik 900 VA yang dipakai untuk kos-kosan, kemudian memiliki mobil, pakai AC dan segala macam. "Tapi waktu dia membayar itu subsidinya diberikan lebih besar daripada orang miskin," ujar dia.

Kemudian Sofyan menambahkan, apabila ada konsumen listrik 900 VA yang tidak terima karena dialihkan ke tarif nonsubsidi, bisa mengajukan kembali supaya masuk kembali ke tarif subsidi.

Kata dia, caranya pelanggan tersebut harus memiliki surat keterangan miskin dari kelurahan tempat berdomisili.

"Silakan ajukan ke kelurahan setempat, minta surat keterangan miskin. Lalu datanya itu akan masuk ke kecamatan," jelas Sofyan.

Data dari kecamatan itu akan digunakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk menentukan konsumen mana yang layak untuk diberi subsidi.

Otomatis, konsumen yang terdaftar sebagai penerima Surat Keterangan Miskin akan diberikan subsidi untuk listrik.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengatakan pencabutan subsidi listrik 900 VA merupakan langkah menyukseskan tercapainya program pemerataan pembangunan.

Kata dia, hasil pencabutan subsidi nantinya akan digunakan untuk membangun beberapa daerah yang belum merasakan aliran listrik di seluruh wilayah Indonesia.

"Begini, kalau yang dianggap sudah tidak disubsidi kan sebaiknya tidak perlu disubsidi. Sehingga uangnya kan bisa untuk pengembangan kelistrikan ke daerah-daerah yang masih membutuhkan. Itu saja sebenarnya," jelas Jonan.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews