Berencana Meneror Singapura dari Batam, Gigih Divonis Empat Tahun Penjara

Berencana Meneror Singapura dari Batam, Gigih Divonis Empat Tahun Penjara

Enam terdakwa terorisme asal Batam mendengarkan vonis hakim di PN Jakarta Timur, (ki-ka) Eka Saputra, Trio Safrido, Tarmizi, Gigih Rahmat Dewa. Hadi Gusti Yanda, dan Leonardo Hutajulu. (Foto: bbc.com/indonesia)

BATAMNEWS.CO.ID - Enam terdakwa teroris yang berasal dari Batam telah dinyatakan bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan mereka terbukti terlibat dalam kelompok terorisme. Kelompok inilah yang disebut-sebut hendak menyerang Singapura dengan roket dari Batam.

Enam orang terpindana terorisme itu adalah Eka Saputra, Trio Safrido, Tarmizi, Gigih Rahmat Dewa,  Hadi Gusti Yanda, dan Leonardo Hutajulu. Mereka disebut bagian dari kelompok Bahrun Naim karena melindungi dan menampung dua orang Uighur yang akan berangkat ke Poso.

Untuk Gigih Rahmat Dewa, ketua majelis hakim Tarigan Mudalimbong menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Putusan ini dibacakan majelis hakim pada Rabu (7/6/2017)

"Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 juncto pasal 7 Undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, selain juga pasal 6 juncto pasal 5 undang-undang yang sama."

Sementara bagi lima terdakwa yang lain, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Dalam putusan hakim, disebutkan Gigih Rahmat Dewa disebut menerima chat dalam aplikasi Telegram dari Abu Aisyah atau Bahrun Naim pada September 2015.

Dalam chat itu disebutkan akan dua orang etnik Uighur bernama Ali atau Faris Kusuma dan Muhammad alias Dodi Sanjaya yang hendak ke Batam dan akan berangkat ke Poso.

Bahrun Naim memerintahkan Gigih Rahmat Dewa untuk menampung dan melindungi dua orang Uighur tersebut agar tak tertangkap aparat.

Ali atau Faris Kusuma dan Muhammad alias Dodi Sanjaya sempat tinggal selama dua bulan di rumah kontrakan Tarmizi dan Eka Saputra.

Sementara Hadi Gusti Yanda dan Trio Safrido dilaporkan mengetahui dan ikut melindungi keberadaan orang etnik Uighur tersebut dari aparat dan ikut menjemput kedatangan mereka.

Doni kini dideportasi ke negaranya, sedangkan Ali ditangkap di Bekasi pada akhir 2015.

Dalam dokumen putusan, Gigih juga disebut membaiat dirinya dan kelompoknya kepada kelompok yang menyebut dirinya Negara Islam atau ISIS, dan proses tersebut kemudian direkam dan dikirim lewat grup chat di aplikasi Telegram.

Terduga teroris Gigih Rahmat Dewa disebut sebagai pemimpin kelompok radikal Kitabah Gonggong Rebus.

Mereka ditangkap oleh tim Detasemen Khusus 88 dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di sejumlah lokasi yang berbeda di Batam, Kepulauan Riau pada Agustus 2016 lalu.

Bahkan, pada saat itu polisi menyebut kelompok ini pernah merencanakan serangan teror ke negara tetangga, Singapura, menggunakan roket dari Batam.

Salah satu dari tim pembela hukum para terdakwa, Kamsi, mengatakan bahwa mereka menerima putusan majelis hakim, kecuali untuk Leonardo Hutajulu yang mendapat vonis tiga tahun penjara.

"Leonardo kan nggak ada peran sama sekali, cuma ikut pengajian itu saja," kata Kamsi.***

Baca juga artikel menarik lainnya dari BBC.com/indonesia


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews