Satpol PP Pergoki 7 Pasangan di Kamar Kos

Satpol PP Pergoki 7 Pasangan di Kamar Kos

Petugas Satpol PP Tanjungpinang saat mendata warga yang tinggal di kamar kos (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menjaring 7 pasang pria dan wanita yang diduga mesum di sejumlah rumah kos di Tanjungpinang, Kamis (7/6).

Kasi Ops Satpol PP Kota Tanjungpinang Supriadi, pemimpin razia mengatakan, dalam razia kali 7 pasangan yang terjaring, tidak memiliki surat nikah atau bukan pasangan suami istri.

"NS dan DS, BH dan M diamankan di kos Mandiri Jl. Sultan Syahrir,  kosan Suka Berenang satu pasang EM dan RA, kosan Kilometer 2 RA dan A serta kosan Rona Anggrek Merah dua pasang D dan Y. WE dan H," jelas Supri kepada sejumlah wartawan di Mako Satpol PP Kota Tanjungpinang.

Ia melanjutkan pada saat melakukan razia di Anggrek Merah, petugas juga menemukan satu orang wanita dan dua orang pria yang berada di dalam kamar berinisial AD, FH, MS.

Untuk 7 pasangan diduga mesum itu dibawa ke Mako Satpol PP tepi laut guna untuk didata dan surat pernyataan tidak mengulagi perbuatan yang sama.

"Kita data dan mereka juga menada tangan surat pernyataan, tapi kalau sudah tiga kali kedapan baru kita tindak," ujarnya.

Kemudian kata Supri, setiap kali pihaknya mendatangi kos-kosan selalu mengimbau kepada pemilik kos atau penjaga kos untuk tidak mengizinkan pasangan yang tidak memiliki surat nikah untuk tinggal satu kamar.***

(adi) 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews