Jaksa Tetap Banding, Hukuman Ahok Bisa Lebih Berat

 Jaksa Tetap Banding, Hukuman Ahok Bisa Lebih Berat

Ahok saat

 

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang banding atas putusan perkara pidana penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Saat ini Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membentuk majelis hakim sidang banding perkara Ahok.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PT DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, sidang akan tetap digelar karena sampai saat ini jaksa belum mencabut memori bandung perkara tersebut. "Jaksa belum cabut bandingnya," katanya, Minggu (28/5/2017).

PT DKI Jakarta telah menyiapkan lima hakimnya untuk menangani perkara banding Ahok.

Kelimannya, yakni Imam Sungudi, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak. Imam Sungudi dipercaya menjadi ketua majelis hakim.

Kendati demikian, Suhadi belum dapat memastikan waktu persidangan karena pengadilan perlu melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara Ahok.

Belum ada satu pun penasihat hukum Ahok merespons tentang pembentukan majelis hakim perkara banding Ahok. Tiga pengacara Ahok, yakni I Wayan Sudirta, Teguh Samudra, dan Rolas B Sitinjak belum memberikan respons.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok karena dinyatakan telah terbukti melakukan penistaan agama.

Saat putusan dibacakan, Ahok langsung menyatakan banding atas putusan pengadilan. Ahok saat ini mendekam di Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat.

Belakangan, Ahok melalui surat pernyataan yang dibacakan istrinya, menyatakan mencabut banding.

Sementara itu, langkah Ahok tak diikuti oleh jaksa yang tetap mengajukan banding. Alasannya, vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa.  

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta harus tetap memproses banding yang diajukan Jaksa. Namun, Chairul menilai, apa yang dilakukan jaksa tersebut merupakan bentuk keanehan dalam hukum di Indonesia.

"Ini menunjukkan kejaksaan memang semakin aneh dipimpin Prasetyo," tegas Chairul, Minggu (28/5/2017).

Seharusnya, lanjut Chairul, jaksa tidak perlu mengajukan banding jika benar mewakili kepentingan pelapor.

"Bukan mewakili kepentingan negara dan/atau masyarakat dan/atau pelapor, tetapi justru lebih mewakili partai atau terdakwa," ucapnya.
 
Chairul Huda mengatakan, ada sebuah keanehan ketika Jaksa malah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus penistaan agama oleh Ahok. Bbisa jadi setelah banding hukuman yang diberikan kepada Ahok jauh lebih berat.

"Bisa jadi. Kan maksimal lima tahun. Kecenderungannya dalam kasus-kasus yang serupa divonis maksimal. Itu sesuai juga dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) soal itu," kata Chairul.

Chairul mengaku, selama ini baru menemukan Jaksa mengajukan banding, padahal vonis hakim jauh lebih berat dari tuntutan yang mereka ajukan. "Enggak pernah dengar saya. Sepanjang pengetahuan saya tentunya," ujarnya.

Sementara, pakar komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan hal yang tak lazim lantaran menempuh banding terhadap vonis yang dijatuhi kepada terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pasalnya, majelis hakim telah memberikan vonis Ahok jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Menurut Emrus, lazimnya JPU naik banding apabila vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Jaksa banding dari vonis Ahok itu memang diperbolehkan. Tapi kita bicara tentang kelaziman, tuntutan Ahok sudah diputus hakim melampaui tuntutan," kata Emrus, Sabtu (27/5/2017).

Seharusnya, sambung Emrus, korps Adhyaksa terlebih dahulu membuat kajian apakah langkah banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan berdampak baik bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Saya pikir banding yang dilakukan jaksa itu harusnya dibuat kajian apakah itu baik atau tidak. Karena lazimnya banding itu dibawah tuntutan jaksa," jelas dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) itu.

Lebih jauh, Emrus berharap, JPU segera mencabut banding yang telah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantaran terpindana Ahok telah menerima vonis dua tahun penjara dalam perkara penistaan agama yang menjeratnya.

"Tapi menurut saya jaksa mengurungkan niat tersebut karena Ahok juga sudah menerima tuntutannya," pungkasnya.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews