KPK Temukan Rp 1,1 Miliar dan 3.000 Dolar AS di Ruangan Auditor Utama

KPK Temukan Rp 1,1 Miliar dan 3.000 Dolar AS di Ruangan Auditor Utama

Pimpinan KPK saat pemaparan. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai sekitar Rp 1,145 miliar dan 3.000 dolar AS dari brangkas yang terdapat di dalam ruangan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rocmadi Saptogiri. Uang itu ditemukan petugas KPK ketika memburu uang Rp 40 juta yang diduga bagian komitmen suap pemberian WTP untuk Kemendes.

"Selain menemukan Rp 40 juta, ditemukan pula Rp 1,145 miliar dan 3.000 USD," kata Wakil Ketua KPK, Laode Syarif, Sabtu 27 Mei 2017.

Laode mengatakan, bahwa uang miliaran tersebut akan didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK. Sebab, berdasar keterangan saksi-saksi, komitmen fee pemberian opini WTP untuk Kemendes sekitar Rp 240 juta.

"Sejumlah uang ini jadinya masih dipelajari. Berhubungan dengan kasus ini atau kasus lainnya," ujar Laode.

Untuk kasus ini, selain Rochmadi, penyidik KPK juga menetapkan Auditor BPK Ali Sadli, Irjen Kemendes Sugito dan pejabat Kemendes, Jarot Budi Prabowo, sebagai tersangka.

Ketua KPK Agus Rahardjo membeberkan kronologis penangkapan tersebut. "KPK melakukan operasi tangkap tangan pada hari Jumat 26 Mei 2017 di dua lokasi yaitu kantor BPK, kedua di kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT. Dalam operasi tangkap tangan itu diamankan tujuh orang," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Mei 2017.

Agus menuturkan, pada pukul tiga sore atau 15.00 WIB, tim KPK mendatangi kantor BPK di Jalan Gatot Subroto. Di sana, diamankan 6 orang yakni ALS, auditor BPK, RS eselon 1 di BPK, JBP eselon 3 Kemendes, sekretaris RS, sopir JBP dan 1 satpam.

"Berikutnya di ruangan ALS ditemukan uang Rp 40 juta. Bagian dari total komitmen sebesar Rp 240 juta. Di awal Mei diduga diserahkan uang Rp 200 juta," kata Agus menambahkan.

Kemudian pada pukul 16.20 WIB, tim KPK mendatangi kantor Kemendes di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata. Di sini, KPK mengamankan satu orang, yaitu SUG yang menjabat sebagai Irjen Kemendes.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun anggaran 2016. Penetapan itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam terhadap mereka yang tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

"Empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu SUG Irjen di Kemendes, JBP eselon 3 di Kemendes, RS eselon 1 di BPK, dan ALS auditor BPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu, 27 Mei 2017.

SUG dan JBP diduga sebagai pihak pemberi suap. Sementara RS dan ALS sebagai pihak yang diduga menerima suap.

Sedangkan tiga orang lainnya diperbolehkan pulang dan menjadi saksi.

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews