Jaksa Agung Juga Kaji Ulang Upaya Banding Vonis Ahok

Jaksa Agung Juga Kaji Ulang Upaya Banding Vonis Ahok

Jaksa Agung M Prasetyo. (foto: ist/liputan6)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta – Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati langkah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mencabut upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara penodaan agama. Menurut dia, upaya yang dilakukan Ahok merupakan haknya.

"Yang saya dengar baru nanti keluarganya mau beri pernyataan ya. Ahok mencabut bandingnya, itu hak dia. Hak sebagai terdakwa dan tentunya kita hormati dan kita hargai juga," kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Prasetyo mengatakan, ketika Ahok mencabut permohonan upaya banding maka secara yuridis Gubernur DKI non aktif tersebut sudah mengakui perbuatannya.

Baca: Veronica Menangis Membaca Surat Ahok dari Balik Penjara

Terkait sikap jaksa, ia mengatakan sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Ia menekankan langkah Ahok yang mencabut upaya banding akan menjadi pertimbangan.

"Ketika Ahok mencabut bandingnya, tentu secara yuridis berarti dia sudah menerima keputusan pengadilan negeri. Dia mengaku bersalah tentunya, itu secara yuridis ya dan tentunya dia juga sudah menerima atas tuduhan yang dibuktikan oleh hakim," jelasnya.

Kemudian, kata dia, pihak jaksa penuntut umum akan mengkaji ulang upaya hukum banding yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara penodaan agama yang menjerat Ahok.

Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mengkaji relefansi dan urgensi upaya hukum banding yang telah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi.

"Nah karena itu tentunya jaksa yang selama ini juga banding akan melakukan pengkajian tentang relefansi dan urgensinya upaya hukum banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kita akan kaji itu dengan perkembangan terakhir, kita akan kaji itu  relefansi dan urgensi jaksa penuntut umum dalam mengajukan banding juga seperti apa," ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, bahwa hukum bukan cuma soal kepastian dan keadilan. Namun, juga soal kemanfaatan hukum itu sendiri.

"Karena itu sekali lagi saya sampaikan jaksa penuntut umum tentunya akan mengkaji lagi tentang relevansi dan urgensi dari pada upaya hukum yang sempat diajukan oleh Jaksa Penuntut," ujarnya.

Lalu, ia berjanji akan menyampaikan sikap akhir kejaksaan apakah akan melanjutkan banding atau tidak. "Nanti secepatnya, kita kaji dulu dong," tuturnya.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews