Ayah Bejat! Setubuhi Putrinya yang Masih SMP

Ayah Bejat! Setubuhi Putrinya yang Masih SMP

Ilutrasi (waspada.co.id)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang  - Wajahnya bersalub sebo hitam dengan t-shirt warna orange, pria berusia 40 tahun ini sudah dua malam mendekam dalam tahanan Kepolisian Resot  (Polres) Tanjungpinang. Berinisial JL, ia diciduk polisi sebab menyetubuhi putri kandungnya sendiri.

Adalah istrinya sendiri yang datang ke kantor Polres mengadukan kelakuan bejat sang suami perusak masa depan putrinya sendiri IL yang masih berusia 16 tahun. Padahal IL masih menjalani masa remaja dan duduk di bangku kelas tiga di salah satu SMP di Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan laporan itu disampaikan pada Sabtu 20 Mei 2017.  "Anaknya sendiri yang memberi tahukan kepada ibunya bahwa Ia disetubuhi bapaknya," kata Joko didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Tanjungpinang, Senin (22/5/2017).

Bahkan berdasarkan pengakuan IL pada ibunya, ia sudah disetubuhi ayahnya sebanyaik 24 kali.  Pertama kalinya dilakukan pada November 2016 di Batam di rumah pelaku. Ia diiming-imingi sesuatu kepada korban.

Setelah mendapat laporan itu, aparat Reskrim Polres Tanjungpinang langsung membekuk JL. Kepada polisi, ia mengakui semua kelakuan cabulnya itu. "Terakhir kali pelaku menyetubuhui anaknya pada bulan 18 mei 2017 dirumahnya," kata Kapolres.

Perbuatan JL ini melanggar pasal 81 ayat 2 dan 3 UU No 35 tahun 2004 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.***

Laporan: Afriadi - Tanjungpinang


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews