Perampok Cabul di Tanjungpinang Ngaku Perlu Duit untuk Berjudi

Perampok Cabul di Tanjungpinang Ngaku Perlu Duit untuk Berjudi

Ilustrasi. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Pelaku perampok cabul di Tanjungpinang, Dianto alias Abak (27) ditangkap oleh polisi di rumahnya di Jalan Pelantar IV, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Ia ditangkap dua hari setelah merampok dan mencabuli korbannya.

Polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Jupiter MX, laptop merek Acer, satu unit laptop Sony, satu unit handphone merek samsung J1a dan satu tas warna hitam, dompet warna coklat serta satu gunting.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Abak mengaku melakukan pencurian untuk dana main judi poker online.

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan Junto 365 KHUPidana 9 tahun penjara.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews