Pertama Kali Pasangan Gay Dihukum Cambuk di Aceh

Pertama Kali Pasangan Gay Dihukum Cambuk di Aceh

MT (24) dan MH (20) ditangkap oleh warga lantaran dituding melakukan hubungan seks sesama jenis pada 28 Maret 2017 lalu. (Foto: Junha/BBC.com

BATAMNEWS.CO.ID, Bireuen - Dua pria yang ditangkap oleh warga lantaran dituding melakukan hubungan seks sesama jenis pada 28 Maret 2017 lalu, dihukum masing-masing 85 kali cambuk oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

Hukuman cambuk untuk pasangan gay ini baru pertama kali terjadi sejak pidana Islam diberlakukan di Aceh.

Penerapan syariat Islam di Aceh sudah berlaku sejak lahirnya Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang khamar atau minuman keras, Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau judi dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat atau mesum. Kemudian berlaku Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat diundangkan sejak setahun silam.

Sejak hukum pidana Islam diberlakukan di Aceh, baru kali ini kasus gay yang bergulir di pengadilan syariah.

Dalam kasus gay ini, putusan yang dibacakan secara terpisah oleh majelis hakim yang diketuai oleh Khairul Jamal, seorang pria berinisial MT (24) dan seorang pria lainnya berisinial MH (20) dinyatakan bersalah berdasarkan pengakuan sejumlah saksi dan alat bukti.

Pencambukan terhadap MT dan MH akan dilaksanakan di Banda Aceh pada 23 Mei, beberapa hari menjelang Ramadan.

Menurut hakim, MT (24) yang merupakan warga Sumatera Utara dan MH (20) warga Bireuen, Provinsi Aceh, sebelumnya pernah melakukan hubungan badan di rumah kos MH pada Januari 2017.

"Mereka mengaku melakukan hal tersebut karena suka sama suka dan tidak ada paksaan," ujar majelis hakim, sebagaimana dilaporkan wartawan di Banda Aceh, Junaidi.***

Selengkapnya baca tautan dari BBC.com/indonesia


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews