Polda Metro Tetapkan Firza Husein Jadi Tersangka Chat Mesum

Polda Metro Tetapkan Firza Husein Jadi Tersangka Chat Mesum

Firza Husein. ©2017 merdeka.com/ronald

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein sebagai tersangka chat mesum  tadi malam.
Penetapan ini lahir setelah penyidik merampungkan gelar perkara kasus dugaan chat berkonten pornografi antara Firza Husein dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab.

Dari hasil gelar perkara iitulah polisi menetapkan tersangka. "Jadi penyidik telah memeriksa FHM. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara hasilnya bahwa malam ini selesai pukul 22.000 WIB, status saksi FHM jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5) malam.

Argo mengatakan, penetapan Firza sebagai tersangka itu dikuatkan dua alat bukti yang cukup. "Kita sudah cukup punya dua alat bukti, keterangan saksi-saksi dan keterangan alat bukti, termasuk saksi ahli," kata Argo sebagaimana dikutip MERDEKA.com.

Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 32 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Pemeriksaan terhadap Firza hingga kini masih berlangsung. Menurut Argo, kepolisian memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk memutuskan melakukan penahanan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab-Firza Husein. Gelar perkara dilakukan tanpa meminta keterangan dari Rizieq lantaran yang bersangkutan mangkir dalam pemanggilan kedua.***

Baca juga artikel menarik lainnya dari MERDEKA.com


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews