Banding Perkara Ahok, Komisi III: Jaksa Ini Bekerja untuk Siapa?

Banding Perkara Ahok, Komisi III: Jaksa Ini Bekerja untuk Siapa?

Kajagung M Prasetyo. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Perkara penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok sangat menentukan kredibilitas Kejaksaan Agung (Kejagung). Seharusnya Kejagung dalam proses hukum berpihak kepada negara untuk membuktikan adanya tindak pidana bukan malah sebaliknya.

Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsy mengatakan, langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara Ahok akan berimbas kepada nama baik Kejagung. Menurutnya, publik akan mempertanyakan posisi Kejagung sebagai pembela negara atau sebaliknya.

"Pasti publik bertanya, pengajuan banding jaksa ini untuk kepentingan siapa? Dan jaksa ini bekerja untuk siapa?" ujar Aboe dilansir Sindonews, Minggu (14/5/2017).

Dia menuturkan, pada umumnya JPU melakukan banding jika vonis kepada terpidana dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun, dianggap wajar jika yang mengajukan banding adalah dari pihak Ahok karena tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan.

"Karena tugas jaksa adalah mewakili negara untuk membuktikan tindak pidana dari terdakwa, bukan membela atau meringankannya," ucapnya.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews