Dibantu Malaysia, Kapal Pencuri Harta Karun Anambas Ditangkap di Perairan Johor

Dibantu Malaysia, Kapal Pencuri Harta Karun Anambas Ditangkap di Perairan Johor

Kapal berbendera Tiongkok MV Chuan Hong 68. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Setelah sempat kabur dari perairan Indonesia selama dua pekan, kapal berbendera Tiongkok  MV Chuan Hong 68 akhirnya berhasil ditangkap di perairan Panggarang, Johor Timur, Malaysia pada, 28 April lalu.

Kapal tersebut bernama MV Chuan Hong 68 dan diketahui mencuri material harta karun benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di perairan Kepulauan Riau. Kapal tersebut adalah kapal tipe Grab Hopper atau kapal keruk dengan bobot 8.352 GT.

Kapal tipe Grab Hopper atau kapal keruk. (foto: istimewa)

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang memberikan keterangan resmi pada Jumat (10/5/2017), menjelaskan, penangkapan kapal pencuri harta karun Indonesia tersebut bisa dilakukan berkat bantuan dari patroli Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

“Dari laporan hasil investigasi yang dilakukan APMM, mereka mendapatkan fakta bahwa MV Chuan Hong 68 sudah melanggar hukum Malaysia karena mereka masuk tanpa melaporkan kedatangan. Selain itu, mereka juga diketahui tidak memiliki izin berlabuh di Johor,” ungkap dia.

Kapal tersebut masih berada di Johor, Malaysia dan sebisa mungkin segera dibawa ke Indonesia. Untuk itu, pada 4 Mei lalu, Pemerintah Indonesia secara resmi sudah mengajukan permohonan melalui surat resmi kepada Duta Besar Malaysia di Jakarta untuk membawa kapal dan anak buah kapal (ABK) ke Indonesia.
 
Sebelum kabur, aparat Indonesia mengamankan 20 ABK dari kapal tersebut dan diperiksa intensif oleh tim Lantamal IV, Tanjungpinang. Seluruh ABK tersebut saat ini masih berada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Adapun, 20 ABK yang lebih dulu diamankan, terdiri dari 16 WN Tiongkok, 1 WN India, dan 3 WN Malaysia. Mereka dievakuasi ke Jemaja dan Tarempa di Anambas.

Masuknya kapal MV Chuan Hong 68 ke perairan Indonesia, tidak saja melanggar wilayah administrasi Indonesia, namun juga banyak pelanggaran lain.

Menurut Susi Pudjiastuti, sejumlah pelanggaran itu mencakup tidak ada dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia untuk kapal tersebut, tidak mengibarkan bendera Indonesia ketika memasuki perairan Indonesia, nakhoda tidak berada di atas kapal saat pemeriksaan, dan para AB tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Mengingat banyak pelanggaran yang dilakukan kapal tersebut, Susi bersikukuh menjerat mereka dengan pasal berlapis. Hal itu, karena pelanggaran mereka sudah ada aturan hukumnya sesuai dengan lembaga Negara yang berkaitan.

“Mereka pasti sewa pengacara juga untuk kasus ini, untuk itu Negara harus membela kepentingan Negara,” ucap dia.

"Saya juga menghargai upaya otoritas Malaysia, dalam hal ini APMM, yang telah bekerja sama dengan TNI AL untuk menangkap kapal MV Chuan Hong 68 di perairan Pengerang, Johor Timur," ungkap Susi.

Sejak buron alias kabur dari sergapan TNI Angkatan Laut (AL) akhir bulan lalu, kapal MV Chuan Hong 68 tidak diketahui jejaknya. Hal ini disebabkan kapal yang memiliki bobot total 8.352 gross ton (GT) tersebut dengan sengaja mematikan AIS atau Automatic Identification System sehingga sulit terlacak.

Susi menyebut, perlu ketegasan terutama dari sisi regulasi. Kemudian pengetatan di kawasan perbatasan juga harus konsisten dilakukan agar bisa menahan kapal asing yang masuk perairan Indonesia tanpa izin.

"Kita ini harus menegakkan ketegasan dan integritas, itu yang dihargai, yang ditakuti. Kalau itu ada, orang pasti takut. Itu yang sangat penting. Karena kalau secara fisik itu tidak mungkin," tegas Susi.

Dari keterangan Anak Buah kapal (ABK) yang berhasil diamankan, kapal keruk itu telah berhasil mengangkat sekitar 1.000 ton logam berat.

Lokasi penangkapan tersebut berada di koordinat 02 derajat 38’ 180” N – 150 derajat 13’ 460” E atau di sebelah barat Pos AL Jemaja Letung di sekitar Pulau Damai.

Disinyalir kapal tersebut tengah mengangkut bangkai kapal tua. Sebab di area itu merupakan titik tenggelamnya kapal Supertankers Seven Skies milik Swedia dan kapal Igara Skies yang karam tahun 1969.

Penyelaman mencari harta karun di dasar laut. (foto: istimewa)

(ind)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews