Mengapa Rekening e-Tilang Berbeda-beda? Ini Penjelasannya

Mengapa Rekening e-Tilang Berbeda-beda? Ini Penjelasannya

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Andar Sibarani. (Foto: Alnovyan H Alba/batamnews.co.id)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua minggu semenjak sistem e-Tilang diberlakukan di Batam melahirkan sejumlah kebingungan di tengah masyarakat. Terutama bagi warga yang sempat terkena denda, dan membayar tilang, tapi nomor rekening selalu berdeda-beda.

Itulah sebabnya, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Andar Sibarani perlu menjelaskan lagi secara detail soal e-Tilang ini.

"E-tilang sudah kita terapkan bagi pelanggar yang tidak menaati aturan Lalu Lintas, dan untuk denda sudah tertera dalam aplikasi yang ada di smartphone petugas, dan itu sama seluruh Indonesia," kata Andar.

Saat ditanyakan mengenai sistem pembayaran e-Tilang, Andar mengatakan kalau sistem pembayaran bisa dilakukan melalui transaksi Bank, yaitu Bank BRI, baik membayar ke teller langsung atau melalui rekening," Bayar ke Bank BRI, langsung atau lewat rekening, yang penting bukti transaksi," ucapnya.

Lalu, bagaimana dengan nomor rekening yang akan ditranfer oleh masyarakat yang terkena denda selalu berbeda-beda?

"Setiap pelanggar akan mendapat nomor rekening berbeda, sebab itu sudah merupakan sistem dari Bank, seperti voucer token listrik, jadi kita tidak bisa menentukan, tapi nantinya semua akan masuk dalam rekening induk," kata Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Andar Sibarani.

Sistem e-Tilang akan diberlakukan secara maksimal di Batam, bagi masyarakat yang melanggar dan harus membayar denda sesuai dengan nominal yang ada.

Tapi, putusan tetap berada di pengadilan, jika pelanggar telah membayar sesuai dengan nominal dan hasil putusan sidang lebih rendah, maka uang denda yang telah dibayar pelanggar akan dikembalikan oleh petugas.

"Uang denda yang semula sudah dibayar melalui Bank, akan dikembalikan lagi, jika putusan pengadilan telah keluar dan membayar sesuai putusan pengadilan," ujar Andar Sibarani.

Tata cara sistem e-Tilang, adalah ketika pengendara tidak mematuhi paraturan lalu lintas atau melanggar, petugas akan mengenakan e-Tilang.

Untuk pelanggaran seperti tidak mamakai helm, tidak mematuhi aturan lalu lintas atau berkendara dengan ugal-ugalan, semuanya sudah ada dalam aplikasi e-Tilang dan lengkap dengan nominal pelanggaran.

Setelah pengendara melanggar dan dikenai denda atau tilang, akan membayar ke Bank BRI, bisa melalui rekening atau langsung ke teller, asalkan ada bukti pembayaran untuk diperlihatkan kepada petugas kepolisian.

Nantinya, pengadilan yang akan memutuskan jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar. Maka uang yang sudah dibayar pada awal terkena tilang, akan dikembalikan jika pengadilan telah memutuskan jumlah yang harus dibayar.***

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews