Satpol PP Dapat Perintah Larang Pemasang Papan Bunga Ahok di Depan Kantor Walikota Batam

Satpol PP Dapat Perintah Larang Pemasang Papan Bunga Ahok di Depan Kantor Walikota Batam

Papan bunga di depan kantor Walikota Batam (Foto: Istimewa/Facebook/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID. Batam - Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Pemko Batam siap siaga mengusir pemasang papan bunga di sepanjanga gerbang kantor Walikota Batam, Jalan Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau.

Siang tadi, sejumlah papan bunga, terpampang di sekitar trotoar di depan kantor walikota. Pemasangnya para simpatisan Gubernur DKI Jakarta Basuti T Purnama (Ahok) dan Djarot. 

Kedua pasangan itu dinyatakan kalah dalam hitungan cepat pada Pilkada 19 April lalu.

Sejumlah petugas Satpol itu bersiaga. 

"Kami dapat perintah buat menghalau tukang bunga, dari tadi sudah beberapa tukang bunga datang sudah kami sarankan jangan pasang di sepanjang gerbang Kantor Walikota karena ini perintah dari lantai 5,” ujar salah satu anggota Satpol PP kepada batamnews.co.id yang enggan dicantumkan identitasnya, Kamis (27/4/2017) malam.

Ia menyebutkan, perintah ini harus dilakukan karena bunga papan ucapan tersebut tidak ada hubungannya dengan Walikota Batam.

"Bunga itu nggak ada kegiatan Pak Walikota makanya diperintahkan buat menghalau tukang bunga," kata dia

Selain itu lanjut dia, bunga bunga itu dipasang di lapangan parkir dekat Welcome To Batam.

"Bunga itu dipasang di lapangan parkir dekat Welcome To Batam," kata dia.***

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews