Dirut PLN Batam Tak Tahu Kenaikan Tarif Listrik Capai 45 Persen

Dirut PLN Batam Tak Tahu Kenaikan Tarif Listrik Capai 45 Persen

Dirut PLN Batam Dadan Kurniadipura (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dirut Bright PLN Batam Dadan Kurniadipura mengaku tidak mengetahui kenaikan tarif listrik PLN Batam mencapai 45 persen. Ia baru mengetahui angka tersebut setelah diteken gubernur Kepulauan Riau.

"Waduh kalau permintaan kita tidak segitu tapi ternyata sudah ditetapkan oleh gubernur," ujar Dadan Kurniadipura beberapa waktu lalu. 

Dadan juga tidak mengetahui bahwa kenaikan tarif listrik dilakukan secara bertahap.

Sekretaris Bright PLN Batam, Samsul Bahri dalam kesempatan berbeda mengatakan, pihaknya tidak pernah mengajukan persestase harga namun dalam bentuk rupiah. 

"PLN tidak pernah bicara persen, dan dari 4 tarif yang naik semuanya bicara rupiah, kenaikan juga bervariasi," ujar Samsul kepada Batamnews, Rabu (26/4/2017). 

Peraturan Gubernur nomor 21 tahun 2017 tentang kenaikan tarif listrik di Batam sebesar 45 persen, dan dilakukan secara bertahap. 

Untuk tahap pertama sebesar 30 persen pada Maret lalu dan tahap kedua dilakukan pada bulan Juni. 

Saat ini kenaikan tarif listrik masih dalam pembahasan, Kamis (27/4/2017) direncanakan akan dilakukan pembahasan kembali setelah pembahsan sebelumnya masih mendengar dari masing-masing pihak, baik dari Pemerintah Kota Batam, Bright PLN Batam dan perwakilan masyarakat.***

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews