Berkas OTT Pungli Pegawai BUMD Tanjungpinang Dinyatakan Lengkap

Berkas OTT Pungli Pegawai BUMD Tanjungpinang Dinyatakan Lengkap

Pengungkapan kasus OTT pungli di Mapolda Kepri beberapa waktu lalu (foto : ist/Humas Polda Kepri)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menyatakan berkas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Bintan Centre dengan tersangka SL dinyatakan lengkap.

"Hari ini berkas untuk tersangka SL sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepri," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga di Batam, Selasa (25/4/2017) dilansir Antaranews.com.

Kata Erlangga, Ditreskrimsus Polda Kepri akan segera menyerahkan tersangka dengan barang bukti ke Kejati Kepri untuk tahap dua. "Selanjutnya kami akan siapkan penyerahan tersangka dan berkas ke Kejati agar kasus ini segera bisa masuk dalam persidangan," kata dia.

Saat OTT pada 17 Februari 2017, Tim Saber Pungli Pekot Tanjungpinang dan petugas Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan uang tunai sebesar Rp 36,6 juta.

Dari tangan tersangka diamankan uang Rp 8 juta. Sisanya sebanyak Rp 26 juta dan Rp 2,6 juta dari penggeledahan kantor BUMD Tanjungpinang.

Petugas juga mengamankan sejumlah dokumen lain seperti KTP penyewa, telepon genggam tersangka, kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh tersangka.

Modus tersangka adalah dengan mematok uang sewa kios di Pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang yang dikelola BUMD Tanjungpinang lebih tinggi dibandingkan harga sesuai ketentuan.

Polda Kepri akhirnya juga menetapkan Dirut BUMD Tanjungpinang ANS sebagai tersangka atas aliran dana hasil pungli. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ANS juga beberapa kali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

"Untuk tersangka lain masih diproses berkasnya. Mudah-mudahan berkasnya juga bisa segera dinyatakan P-21 seperti tersangka pertama," kata dia.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews