Pungli Objek Wisata, Ketua Pemuda di Karimun Terkena OTT Tim Saber Pungli

Pungli Objek Wisata, Ketua Pemuda di Karimun Terkena OTT Tim Saber Pungli

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Tim Saber Pungli Kabupaten Karimun melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di pintu objek wisata pantai di Tanjungbalai Karimun, Minggu (23/4/2017) pukul 15.00 WIB. 

Dalam OTT itu, Tim Saber Pungli mengamankan ketua pemuda setempat dan seorang warga Pongka. Aktivitas ilegalnya itu diduga sudah berlansung lama.

Ketua Pelaksana Saber Pungli, Wakapolres Karimun, Kompol Harry Andreas membenarkan adanya OTT tersebut. Ia mengatakan kejadian tersebut terjadi di dua lokasi yakni Pantai Pongkar dan Pantai Pelawan.

“Iya benar kejadiannya Minggu (23/4/2017) sekira pukul 15.00 WIB di Pantai Pongkar dan Pantai Pelawan,” kata Harry Andreas saat ditemui di ruangannya seperti dilansir lendoot.com, Selasa (25/4/2017) sore.

Harry Andreas menyebut dari hasil OTT ini Tim Saber Pungli mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 3.177.000 dari hasil penjualan tiket masuk di Pantai Pelawan. Dari penjualan tiket masuk di Pantai Pongkar diamankan sebanyak Rp 1.321.000.

Sementara itu, ketua Unit Penindakan Tim Saber Pungli, Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Dwihatmoko Wiraseno mengatakan saat ini keempat orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Karimun sebagai saksi dan selanjutkan akan dilakukan proses sidik.

“Sekarang mereka masih kita lakukan pemeriksaan dan selajutnya akan kita lakukan sidik,” kata Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Dwihatmoko saat ditemui di Mapolres Karimun, Selasa (25/4/2017).

Adapun modus yang dilakukan dalam dugaan pungutan liar ini yakni, Kepala Desa Pangke Barat menunjuk bendahara dan staf kantor desa serta beberapa masyarakat lainnya untuk melakukan penjualan tiket masuk objek wisata Pantai Pelawan. Penjualan tiket kepada pengunjung berdasarkan jenis kendaraan yg digunakan oleh pengunjung dan dikenakan biaya berdasarkan tarif tiket untuk setiap per unit kendaraannya.

Para pengunjung membayar tiket masuk tempat wisata pantai Pelawan kepada petugas jaga gerbang, lalu penjaga gerbang memberikan tiket masuk kepada pengunjung dengan tarif tiket masuk kendaraan dengan rincian sebagai berikut, untuk roda dua Rp 5 ribu, roda empat Rp 10 ribu dan roda enam Rp 15 ribu.

Dwihatmoko menambahkan, keempat orang tersebut terancam dengan Pasal 12 e UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*** 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews