Tim Saber Pungli Temukan Brangkas Penuh Uang di Kantor ASDP Punggur

Tim Saber Pungli Temukan Brangkas Penuh Uang di Kantor ASDP Punggur

Kapolda Kepri, Kapolresta Barelang dan unsur pimpinan TNI AD, TNI AL, saat rilis penangkapan dugaan pungli di Kantor ASDP Punggur. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim Saber pungli Kota Batam menangkap Fendy Rhofiek Nugroho (30), pegawai Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Pungggur pada, Rabu (19/4/2017). Setelah pengembangan, atasannya DA ikut ditangkap. Petugas juga mengamankan uang puluhan juta rupiah di sebuah brangkas di Kantor ASDP Telaga Punggur, Batam.

"Petugas mengamankan barang bukti, berupa uang, tiket dan juga manifest di lokasi," Kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian kepada wartawan di Batam, Kamis (20/4/2017).

Setelah dilakukan penggeledahan di Kantor ASDP, petugas mendapati sebuah brangkas yang berisikan uang yang diduga hasil dari pungutan liar. Di brangkas berisi uang sebesar Rp 37 juta.

Saat ditangkap, dari tangan Fendy didapat sejumlah uang yang juga diduga hasil pungutan retribusi kapal roro.

Beberapa barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, uang senilai Rp 4.800.000, pembayaran dari saksi Budiman dan tidak menggunakan tiket. Lalu uang senilai Rp 3.352.000 uang pembayaran yang tidak menggunakan tiket.

Kemudian manifest Kapal Roro KMP Lome tujuh Tanjung Balai Karimun tanggal 19 April 2017, juga manifest pada 17 dan 12 April 2017.

Lalu petugas juga menyita laporan produksi dan pendapatan tiket terpadu terjual per shift tanggal 17 dan 12 April 2017.

Dan juga, Uang senilai Rp 37.000.000, merupakan hasil korupsi selama sembilan hari, mulai sejak 11-18 April 2017.

Operasi Tangkap Tangan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dan tim Saber Pungli sudah melakukan pengintaian sejak Senin (17/4/2017) lalu.

Fendy melakukan pungli dengan cara menilai golongan kendaraan atau angkutan menjadi lebih tinggi, dan juga memaksa membayar sesuai dengan keinginan.

Selain itu, jumlah pendapatan tiket tidak sesuai dan lebih kecil dari jumlah pendapatan tiket yang sebenarnya, yang dimuat dalam manifest.

"Fendy ini merupakan petugas lapangan yang memungut biaya penyeberangan kapal. Dia memainkan biaya penyeberangan dengan cara menaikkan golongan kendaraan. Kemudian, petugas tersebut juga tidak melaporkan jumlah tiket yang sebenarnya," kata Kapolda.

Modus Fendy menaikkan golongan kendaraan tersebut, kata Sam, dengan cara melihat jenis kendaraan. Seperti mobil angkutan barang yang masuk dalam golongan 5 dengan biaya Rp 1,5 juta, menjadi golongan 6 dengan biaya Rp 2,5 juta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews