Ahok: Saya akan Jalani dengan Sabar dan Ikhlas

Ahok: Saya akan Jalani dengan Sabar dan Ikhlas

Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun dan masa percobaan selama dua tahun. (CNN Indonesia/Pool/Raisan Al Farisi)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) akhirnya membacakan naskah tuntutan. Ahok dituntut satu tahun dan masa percobaan selama dua tahun.

“Menuntut menyatakan Ahok terbukti bersalah dengan menyatakan permusuhan, penghinaan sebagaimana dalam pasal 156 KUHP, menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan masa percobaan dua tahun,” ujar jaksa di gedung Auditorium Kementerian, Jakarta Selatan, Kamis, (20/4/2017) dilansir CNNIndonesia.com.

Tuntutan ini mengacu pada pernyataan terdakwa di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 silam.

Sebelum pembacaan tuntutan sidang ini, Ahok menyatakan pasrah atas segala tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa. Ia menyatakan tuntutan yang diarahkannya kepadanya merupakan takdir yang telah diatur oleh Tuhan.

"Semua takdir hidup orang di tangan Tuhan. Saya akan jalani dengan sabar dan ikhlas, apapun yang dituntutkan JPU," ujar Ahok di Gedung DPP NasDem, Jakarta, Rabu (19/4) malam.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews