Ahok: Saya akan Jalani dengan Sabar dan Ikhlas
BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) akhirnya membacakan naskah tuntutan. Ahok dituntut satu tahun dan masa percobaan selama dua tahun.
“Menuntut menyatakan Ahok terbukti bersalah dengan menyatakan permusuhan, penghinaan sebagaimana dalam pasal 156 KUHP, menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan masa percobaan dua tahun,” ujar jaksa di gedung Auditorium Kementerian, Jakarta Selatan, Kamis, (20/4/2017) dilansir CNNIndonesia.com.
Tuntutan ini mengacu pada pernyataan terdakwa di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 silam.
Sebelum pembacaan tuntutan sidang ini, Ahok menyatakan pasrah atas segala tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa. Ia menyatakan tuntutan yang diarahkannya kepadanya merupakan takdir yang telah diatur oleh Tuhan.
"Semua takdir hidup orang di tangan Tuhan. Saya akan jalani dengan sabar dan ikhlas, apapun yang dituntutkan JPU," ujar Ahok di Gedung DPP NasDem, Jakarta, Rabu (19/4) malam.***
Komentar Via Facebook :