Ini Peran Masing-masing Tersangka Kasus Penganiayaan Tua Purnama

Ini Peran Masing-masing Tersangka Kasus Penganiayaan Tua Purnama

Pelaku pencuri burung Tua Purnama (16) korban penganiyaan (foto : istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Tua Purnama (16). Dalam perbuatan main hakim sendiri itu, ke enam tersangka memiliki peran masing-masing hingga membuat remaja itu meninggal dunia.

"Enam sudah kita proses dan menjadi tersangka," ujar AKBP Hengki, Rabu (19/4/2017) sore pukul 18.30 WIB, saat hendak meninggalkan kantor.

Remaja 16 tahun tersebut diketahui kedapatan mencuri burung di perumahan Nusa Indah, Sei Beduk, Batam pada, Selasa (18/4/2017) dini hari, dan dihajar oleh pemilik burung dan 5 orang lainnya hingga alami luka serius.

"Salah satu tersangka merupakan pemilik burung," ujar Hengki.

Kata Hengki, dalam peristiwa main hakim sendiri itu, masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing. Es (32) mengaku telah memukul rahang korban, Aw (27) mengikat, memukul dan menginjak kaki korban, lalu R (23) seorang mahasiswa, berperan memukul bahu korban.

Kemudian, Sw (27) mengaku memukul punggung korban, Yh (32) menendang kaki, dan Mp (28) mengaku cuma menampar pipi korban.

Sementara itu, dari pengakuan-pengakuan tersangka, tidak akan membuat korban meninggal dunia, dan saat dilarikan ke rumah sakit, remaja 16 tahun tersebut ternyata mengalami luka yang sangat serius.

Kapolresta Barelang mengimbau kepada warga agar tidak main hakim sendiri, jika telah ditangkap jangan main pukul, dan serahkan ke polisi.

"Negara kita negara hukum, kepada warga jangan main hakim sendiri. Serahkan ke polisi jika telah berhasil ditangkap," kata Hengki.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews