Penyebab Tua Purnama Meninggal Dunia dari Pengakuan 6 Tersangka

Penyebab Tua Purnama Meninggal Dunia dari Pengakuan 6 Tersangka

6 tersangka saat memasuki raung penyidik Polresta Barelang (foto : Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, mengatakan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian burung hingga menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit.

"Enam sudah kita proses dan menjadi tersangka," ujar AKBP Hengki, Rabu (19/4/2017) sore pukul 18.30 WIB, saat hendak meninggalkan kantor.

Enam orang tersebut merupakan warga perumahan Nusa Indah, Sei Beduk. "Salah satu tersangka merupakan pemilik burung," ujar Hengki.

Kata Hengki, dalam peristiwa main hakim sendiri itu, masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing. Es (32) mengaku telah memukul rahang korban, Aw (27) mengikat, memukul dan menginjak kaki korban, lalu R (23) seorang mahasiswa, berperan memukul bahu korban.

Kemudian, Sw (27) mengaku memukul punggung korban, Yh (32) menendang kaki, dan Mp (28) mengaku cuma menampar pipi korban.

Sementara itu, dari pengakuan-pengakuan tersangka, tidak akan membuat korban meninggal dunia, dan saat dilarikan ke rumah sakit, remaja 16 tahun tersebut ternyata mengalami luka yang sangat serius.

Kapolresta Barelang mengimbau kepada warga agar tidak main hakim sendiri, jika telah ditangkap jangan main pukul, dan serahkan ke polisi.

"Negara kita negara hukum, kepada warga jangan main hakim sendiri. Serahkan ke polisi jika telah berhasil ditangkap," kata Hengki.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews