Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penganiayaan Remaja 16 Tahun

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penganiayaan Remaja 16 Tahun

Enam pelaku penganiayaan saat digiring menuju ruang penyidik Polresta Barelang (foto : Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi menetapkan enam orang tersangka yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Tua Purnama (16), saat kedapatan mencuri burung di Perumahan Nusa Indah, Sei Beduk, Batam pada, Selasa (18/4/2017)

Enam orang tersangka tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan unit Satuan Reserse kriminal (satreskrim) Polresta Barelang.

Mengenakan baju tahanan warna orange, keenam tersangka tampak digiring menuju ruang penyidik, dari sel tahanan Polresta Barelang.

Sejauh ini, belum ada keterangan dari pihak kepolisian terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan remaja 16 tahun tersebut hingga tewas. Kapolresta Barelang, AKBP Hengki belum menjawab konfirmasi via WhatsApp yang dikirim.

Dari peristiwa tersebut, Kapolresta Barelang belum mengatakan tindak tegas terkait tewasnya Tua Purnama. "Saya sudah dapat informasi, tapi belum dapat laporan," kata Hengki pada, Selasa (18/4/2017) sore.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Rizani dikonfirmasi hanya mengatakan kalau kasus tersebut sudah ditangani oleh Polresta Barelang,

"Enam tersangka sudah ditetapkan, salah satunya pemilik burung. Kasus sudah dilimpahkan ke Polresta," kata Rizani dalam balasan pesan singkat, Rabu (19/4/2017).***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews