Kecelakaan Kerja di Singapura, Perusahaan Didenda Miliaran Rupiah

Kecelakaan Kerja di Singapura, Perusahaan Didenda Miliaran Rupiah

FOTO: THE NEW PAPER via straitstimes.com

BATAMNEWS.CO.ID, Singapura - Singapura sangat memperhatikan keselamatan kerja. Bahkan jika kontraktor dinilai lalai dalam menjaga keselamatan kerja dan kesehatan para buruhnya akan dihukum denda yang tinggi.

Kendati demikian, hukuman  itu berarti akan menihilkan perkara, dan kasus itu sekaligus menjadi contoh ketegasan dalam penerapan hukum. Misalnya pada kasus rubuhnya bekesting di Beach View di Sentosa.

Pada kejadian 29 Januari 2014 itu, mengakibatkan 10 orang cedera dan satu orang tewas. Mereka jatuh sekitar 10 m ke beton basah.  Zhou Tonglin, 35 tahun, tercekik, sedangkan sisanya menderita luka dari luka ringan dan lecet patah tulang.

Kasus ini kemudian diselidiki. Genocean Konstruksi yang adalah kontraktor yang  melaksanakan pekerjaan struktural untuk pusat hiburan keluarga tiga lantai itu. Penyelidikan menunjukkan bahwa penopang untuk bekisting dibuat tidak sesuai dengan spesifikasi dan desain insinyur profesional.

Sebuah analisis rinci juga menemukan retakan yang sudah ada di beberapa bagian struktur, sehingga membuatnya tak stabil.

Akhirnya,  Genocean Konstruksi kemarin didenda $ 230.000 (setara Rp2,1 Miliar), setelah mengaku bersalah melanggar Workplace Safety and Health Act di tempat kerja di Beach View di Sentosa.

Jaksa Departemen Tenaga Kerja Singapura,  Ameerhan Shikandar memaparkan sejumlah kesalahan kontraktor. Di antaranya tidak ada pemeriksaan dilakukan oleh pengawas bekisting untuk memastikan bahwa struktur itu aman atau tidak.

Perusahaan, yang diwakili oleh Desmond Tan, diizinkan membayar $ 100.000 pada April 25 dan sisanya dilunaskan dalam dua kali angsuran, masing-masing $ 65.000.***

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews